Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Rijatno Lakka, tersangka kasus dugaan korupsi Lukas Enembe ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Rijatno merupakan pemberi suap sebesar Rp 35,4 M kepada gubernur Papua nonaktif tersebut.
Dilansir dari detikNews, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan berkas perkara Rijatno diserahkan pada Jumat (24/3) pagi tadi.
"Tim jaksa KPK melimpahkan berkas perkara Rijatono Lakka ke pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ungkap Ali Fikri pada keterangannya, Jumat (24/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali Fikri menuturkan kini penahanan Rijatono telah menjadi kewenangan majelis hakim. Rijatno sebelumnya ditetapkan tersangka usai terbukti terlibat dalam kasus suap proyek di Pemprov Papua.
"Pemberian uang diduga agar perusahaan-perusahaan yang digunakan Terdakwa dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua," jelas Ali.
Ali melanjutkan, tim jaksa KPK masih menunggu terkait penetapan penahanan dan waktu sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Sebelumnya, Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi dari PT Tabi Bangun Papua (TBP). Pemberi suap adalah Rijatono Lakka.
Lukas diduga berperan aktif dalam pengadaan proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemprov Papua, dengan memenangkan perusahaan tertentu, salah satunya PT TBP.
Dari andil ini, penyidik KPK menemukan adanya dugaan suap yang diterima Lukas Enembe. KPK mengatakan jumlah suap yang diterima Lukas Enembe mencapai Rp 1 miliar.
(sar/sar)