Empat Auditor BPK RI terungkap menerima suap Rp 2,9 miliar dari 12 kontraktor di Sulawesi Selatan (Sulsel). Salah satu terdakwa sempat panik karena KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) dan eks Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat pada Februari 2021 silam.
Kasus dugaan suap dan gratifikasi ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Empat terdakwa adalah Gilang Gumilar, Wahid Ikhsan Wahyuddin, Yohanes Binur Haryanto Manik dan Andi Sonny.
Dirangkum detikSulsel, Kamis (23/3/2023), berikut 5 hal terkait Auditor BPK RI menerima suap Rp 2,9 miliar hingga panik saat NA dan Edy Rahmat terjaring OTT:
1. Siasat Auditor BPK RI Minta Setoran ke Kontraktor
Eks Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat mengungkap siasat Auditor BPK Gilang Gumilar dalam meminta setoran terhadap kontraktor. Gilang disebut meminta Edy menghimpun dana partisipasi dari para kontraktor dengan alasan dapat mengurangi temuan audit BPK.
Edy mengatakan dia awalnya ditelepon oleh Gilang Gumilar pada Jumat, 18 Desember 2020. Menurutnya, Gilang saat itu mengatakan ada kabar gembira.
"Saudara Gilang mengajak saya bertemu hari Seninnya dan menyampaikan bahwa ada berita menggembirakan," kata Edy saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang yang berlangsung di Ruang Bagir Manan, PN Makassar, Selasa (14/3).
Gilang mengajak Edy bertemu di Cafe Teras Kita Hotel di sebelah Kantor BPK Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar. Gilang saat itu membahas bahwa dirinya akan melakukan pemeriksaan proyek tahun anggaran tahun 2020 di tahun 2021.
"Dan juga membahas dana partisipasi sebesar 1 persen yang mana saya akan diberikan upah 10 persen dari total dana partisipasi yang bisa saya kumpulkan dari kontraktor," ungkap Edy.
"Pada saat inilah saya baru memahami maksud dari perkataan Gilang Gumilar terkait berita yang menggembirakan yang disebutnya saat menelepon saya," ujarnya.
2. Edy Bantu Kumpulkan Rp 3,2 M dari 12 Kontraktor
Setelah bertemu Gilang, Edy Rahmat yang saat itu menjabat sebagai Sekdis PUTR Sulsel mulai menghimpun dana dari para kontraktor. Edy mengungkap ada kontraktor yang memberikan setoran secara transfer, cek hingga cash.
"(Dengan cara transfer) Andi kemal. (Melalui cek) Petrus. (Yang lainnya) cash," katanya.
Jaksa kemudian membacakan lengkap daftar kontraktor pemberi suap ke Auditor BPK RI Gilang Gumilar. Total ada 12 kontraktor yang dibacakan oleh jaksa.
"Masih ingat para kontraktornya ya? Saya bacakan ya. John Theodore melalui Adinda, Petrus Yalim, Mawardi bin Pakki alias Haji Momo, Andi Kemal Wahyudi, Rudi Hartono, Yusuf Rombe Pasarrin, Rober Wijoyo, Hendrik Tjuandi, Loekito Sudirman, Herry Wissal alias Tiong, Rendi Gowary, Andi Sudirman alias Karaeng Kodeng. Ini kontraktor yang Anda minta 1 persen itu ya?" kata jaksa.
Edy Rahmat pun membenarkan daftar nama-nama yang dibacakan jaksa tersebut. "Iya," jawabnya singkat.
Simak di halaman berikutnya....
(hmw/sar)