Pria bernama Iwan Tambung (46) tewas dikeroyok di rumah tahanan (Rutan) Polsek Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Iwan tewas dengan menderita 55 luka di sekujur tubuhnya.
"Dari hasil pemeriksaan luar jenazah ditemukan perlukaan akibat trauma tumpul sebanyak 55 luka," ujar jaksa penuntut umum seperti dikutip dari situs resmi PN Makassar, Rabu (22/3/2023).
Kasus penganiayaan maut ini terjadi pada Sabtu, (20/8/2022) sekitar pukul 13.30 Wita. Kasus kematian Iwan kini akan disidangkan dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa bernama Muh Ikbal, Imran dan Iswandi Hamsir pada Rabu (29/3) nanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, ditemukan kaku mayat pada bagian leher, rahang, kedua tangan dan kaki. Selain itu, terdapat juga lebam pada tubuh mayat korban.
"Lebam mayat tampak pada bagian punggung belakang dan pundak, bokong bagian belakang hilang dalam penekanan," ujar Jaksa.
Jaksa juga mengatakan bahwa ditemukan pendarahan di kepala sebelah kiri berdasarkan hasil CT-Scan. Iwan juga dilaporkan meninggal sekitar 8 hingga 12 jam usai dianiaya.
"Prakiraan kematian kurang lebih 8 jam sampai 12 jam," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Iwan tewas dianiaya oleh tiga tahanan di Rutan Polsek Tallo. Korban dianiaya usai dituduh mengganggu istri orang.
Dalam surat dakwaan jaksa, kasus ini bermula saat pria bernama Arif menelepon rekannya yang sedang ditahan di Rutan Polsek Tallo, Dg Manai Bin Dg Teko. Arif memberitahu saksi Dg Manai bahwa istrinya diganggu oleh korban.
"Setelah menutup percakapan saksi Dg Manai mendatangi korban yang sedang duduk di dalam sel nomor 2 Polsek Tallo dan langsung memukul lengan kanan korban, dan dilanjutkan pemukulan di bagian dada kiri, selanjutnya saksi Dg Manai mengambil pecahan beton lantai dan memukulkannya ke lutut korban," demikian dakwaan jaksa.
Sementara dua terdakwa lainnya, Imran dan Iswandi Hamsir yang juga berada dalam tahanan ikut serta menganiaya korban. Keduanya menyerang area vital yang menyebabkan korban tewas.
"Terdakwa II menginjak paha sebelah kanan korban lalu meninju bagian pinggang sebelah kiri dan leher bagian belakang, serta menginjak-injak pinggang sebelah kiri kemudian terdakwa II menduduki pinggang korban, selanjutnya terdakwa III menginjak kaki serta memutar kaki korban," tutur jaksa.
(hmw/sar)