Pria bernama Andi Ismail Amiruddin alias Mail di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) harus berhadapan dengan hukum karena merekam dan menyebar video call sex milik pacarnya, NH. Video itu kemudian dikirimkan kepada adik korban dan rekannya
Peristiwa tersebut bermula ketika Ismail berpacaran dengan korban pada Februari 2021 lalu. Kasus tersebut kini sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar dan akan disidangkan pada Senin, (20/3) mendatang.
"Lalu beberapa bulan berpacaran terdakwa pernah mengambil gambar NH tidak menggunakan pakaian menggunakan handphone miliknya," demikian dakwaan jaksa penuntut umum seperti dikutip dari situs resmi PN Makassar, Sabtu (18/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika sedang melakukan video call, Ismail kerap meminta NH melucuti semua pakaiannya. Saat korban menuruti permintaan tersebut, pelaku pun diam-diam merekamnya.
"Pada saat melakukan video call terdakwa sering meminta saksi NH untuk membuka semua pakaiannya, lalu terdakwa merekam hasil video call tersebut tanpa sepengetahuan saksi NH," ujar jaksa.
Tidak hanya itu, Ismail bahkan mengirimkan rekaman video tersebut kepada adik NH pada Juni 2022. Selang beberapa hari, dia juga mengirim video NH ke rekannya.
"Pada 5 Desember 2022 terdakwa mengirimkan video telanjang saksi NH kepada saksi Darman melalui aplikasi WhatsApp dimana isi video yang berdurasi 3 menit 26 detik tersebut memperlihatkan saksi NH membuka baju dan memperlihatkan payudaranya," katanya.
Akibat perbuatannya, Ismail terancam 4 tahun penjara seperti diatur dalam Pasal 32 juncto Pasal 6 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(urw/ata)