Seorang kakek berinisial J (71) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) mencabuli bocah berusia 5 tahun. Ulah bejat sang kakek terbongkar setelah 4 tahun.
"Betul, seorang kakek mencabuli anak berusia 5 tahun pada tahun 2019. Kasusnya baru terungkap setelah 4 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Bone AKP Boby Rachman kepada detikSulsel, Kamis (16/3/2023).
Pencabulan tersebut terjadi di Kota Watampone, Bone. Korban saat itu masih berusia 5 tahun, dan saat ini sudah berusia 9 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boby mengatakan kasus ini baru dilaporkan pada Sabtu (11/3/2023) lalu. Penyidik langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk orang tua korban.
"Penyidik kemudian menaikkan perkara ke proses sidik. Kami juga sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka tadi," sebutnya.
Boby menambahkan, pelaku disangkakan pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Meski begitu, pelaku tidak dilakukan penahanan.
"Kami tidak melakukan penahanan karena faktor pertimbangan kesehatan. Untuk perkaranya tetap diproses lanjut sekarang penyidik melengkapi berkas untuk dikirim ke kejaksaan," jelasnya.
(hsr/ata)