Oknum polisi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Briptu AA (38) ditangkap Propam usai diduga mencabuli dua orang wanita berinisial AS (42) dan MR (45). Dugaan pencabulan itu terjadi saat korban sedang tertidur di Puskesmas Kahu.
AS bersama adik iparnya, MR awalnya menjaga pasien di Puskesmas Kahu pada Senin (13/3) malam. Keduanya kemudian tidur berdekatan di ruangan perawatan.
Pada saat memasuki Selasa (14/3) dini hari sekitar pukul 02.30 Wita, MR tiba-tiba terbangun karena merasakan seperti ada kecoa yang merayap di kakinya. Namun saat mengeceknya, MR tidak menemukan ada kecoa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat dia terbangun dan memeriksa kecoa ternyata tidak ada. Dia kemudian kembali tidur, sekitar kurang lebih setengah jam kembali merasakan seperti ada kecoa yang merayap di kakinya," bebernya.
Belakangan, wanita AS juga merasakan ada yang meraba-raba bagian kaki, paha, juga pada bagian perutnya. Dia kemudian melihat langsung Briptu AA sedang baring dengan posisi melintang di bawah kaki korban.
"Korban sempat menendang pelaku sampai akhirnya langsung lari keluar dan meninggalkan ruangan," katanya.
Korban Melapor hingga Briptu AA Ditangkap
Rayendra mengatakan wanita AS langsung membuat laporan ke Polsek Kahu. Laporan dugaan pencabulan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP:09/III/2023/SPKT/SEK KAHU.
Propam Polres Bone kemudian turun tangan mengamankan Briptu AA. Dia kini menjalani pemeriksaan.
"Pelaku sudah diamankan. Kita langsung amankan tadi pagi," kata Kapolres Bone Arief Doddy Suryawan.
Doddy menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika oknum tersebut terbukti melakukan pelecehan.
"Pasti ada sanksinya. Intinya sekarang ditangani di Propam," tegasnya.
(hmw/sar)