Aparat TNI-Polri dan Bea Cukai mengamankan empat orang karena membawa narkotika jenis ganja di perbatasan Skouw, Jayapura, Papua. Sebanyak 4,2 kilogram ganja kering turut diamankan sebagai barang bukti.
"4 pelaku tersebut langsung dibawa menuju kantor Polsub Sektor Skouw," ujar Wadansatgas Pamtas Yonif 132/BS Mayor Inf Zulfikar Rakita Dewa kepada wartawan, Minggu (12/3/2023).
Kasus ini terungkap berawal saat petugas memperoleh informasi bahwa akan dilakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja di wilayah perbatasan Skouw pada Kamis (9/3). Berdasarkan informasi itu dibentuklah tim gabungan TNI-Polri dan Bea Cukai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sweeping kemudian dilakukan pada Sabtu (11/3). Empat orang pelaku masing-masing berinisial IR (26), AN (16), JR (16) dan JK (20) lantas diamankan petugas, termasuk kantong tas warna hijau yang berisi 105 paket narkoba jenis ganja kering seberat 4,25 kg.
"Diperoleh keterangan dari para pelaku bahwa narkotika jenis ganja kering seberat 4,25 kg tersebut akan dibawa oleh IR menuju Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat dengan menggunakan kapal laut," katanya.
Diketahui, Satgas Pamtas Yonif 132/BS telah 9 kali menggagalkan aktivitas penyelundupan ganja dengan total seberat 7.801,4 gram selama 4,5 bulan penugasan di tanah Papua.
(hmw/ata)