Sulawesi Tengah

KPK Janji Segera Limpahkan Kasus Korupsi Kantor DPRD Morut ke Pengadilan

Hermawan Mappiwali - detikSulsel
Kamis, 09 Mar 2023 17:05 WIB
Foto: Sidang gugatan praperadilan MAKI ke KPK di PN Palu terkait kasus korupsi pembangunan Kantor DPRD MoruT. Dokumen Istimewa.
Palu -

Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar sidang gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap KPK yang mengambil alih penanganan dugaan korupsi pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara (Morut) tahap I tahun 2016. KPK menjawab gugatan itu dengan menegaskan pihaknya segera melimpahkan kasus untuk disidangkan.

Sidang gugatan praperadilan ini diawali dengan pembacaan gugatan oleh MAKI selaku pemohon di Ruang Sidang Utama PN Palu pada Kamis (9/3/2023). Dalam gugatannya, MAKI menilai kasus korupsi Kantor DPRD Morowali Utara belum mengalami perkembangan sejak penanganannya diambil alih oleh KPK dari Polda Sulteng.

Selanjutnya KPK langsung memberikan jawaban yakni dalil MAKI yang menyebut kasus tidak mengalami perkembangan sangat tidak beralasan. KPK menegaskan kasus ini sudah akan dilimpahkan ke Pengadilan.


"Dalam kurun waktu 1 tahun berjalan sejak tanggal pengambilalihan yakni tanggal 14 Februari 2022 sampai dengan saat jawaban ini disusun yakni tanggal 7 Maret 2023 penyidikan perkara a quo oleh termohon III sudah hampir selesai dan segera akan dilimpahkan ke Persidangan," demikian jawaban KPK terhadap dalil gugatan MAKI.

Termohon KPK juga menjelaskan bahwa pihaknya selama ini mengalami sejumlah hambatan, termasuk terjadi ketidaksepahaman terkait kelengkapan berkas perkara antara penyidik Polda Sulteng dan Kejati Sulteng. Hal itu membuat jaksa menerbitkan P-19 sebanyak 7 kali.

KPK juga menyinggung para tersangka mengajukan gugatan praperadilan. KPK menilai hal tersebut menyita waktu.

"Sehingga tidak beralasan jika didalilkan oleh para pemohon (bahwa kasus ini) tidak mengalami kemajuan berdasarkan ukuran yang objektif," tutur termohon.

Diketahui, sidang gugatan praperadilan ini masih akan berlanjut pada Jumat (10/3) besok. Agenda sidang adalah mendengarkan pembuktian MAKI.

Sebelumnya diberitakan, MAKI mengajukan gugatan praperadilan tersebut ke PN Palu pada Kamis (26/1) lalu. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, keputusan KPK untuk mengambil alih kasus ini perlu diuji lebih lanjut karena kasus itu telah dinyatakan lengkap oleh Kejati Sulteng.

"Menurut saya, pengambilalihan itu perlu diuji sah atau tidak," kata Boyamin Saiman kepada detikcom, Kamis (26/1/2023)..

"Terus juga proses dulu di polisi bagaimana, sudah P21 di jaksa kok malah enggak (lanjut). Jadi semua aku evaluasi aku permasalahkan," sambungnya.

Menurut Boyamin, KPK perlu memberikan kajian mengapa kasus tersebut layak diambil alih.

"Menurut KPK layak diambil alih, maka alasannya itu apa, silakan dijelaskan di sidang," katanya.

Korupsi Pembangunan Kantor DPRD Morut

Pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara tahap I tahun 2016 dikerjakan oleh perusahaan konstruksi MGK itu kontraknya bernilai Rp 9.004.617.000 atau sekitar Rp 9 miliar.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp 8.002.327.333 (Rp 8 miliar). Nilai itu dihitung setelah dipotong pajak.

"Berdasarkan laporan BPK, kerugian keuangan negara/daerah dalam perkara ini diduga total loss dengan nilai setelah dipotong pajak sebesar Rp 8.002.327.333," kata Ali kepada wartawan, dikutip dari detikNews, Jumat (18/2/2022).

Ali mengatakan perkara ini sebelumnya ditangani oleh Polda Sulawesi Tengah. Dalam perkara itu, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

"Perkara tersebut sebelumnya penyidikannya juga telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah," kata Ali.

Pengambilalihan penanganan perkara ini dilakukan oleh Jarot selaku Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK bersama Direktur Reskrimsus Polda Sulawesi Tengah Kombes Ilham Saparona. Pengambilalihan ini bertempat di Mapolda Sulawesi Tengah.

"Pengambilalihan perkara diikuti dengan penyerahan empat berkas perkara, barang bukti, dan dokumen pendukung lainnya," ujarnya.

Selanjutnya, Ali mengatakan kerja sama ini akan terus bergulir. Dukungan, fasilitasi, kerja sama, dan kolaborasi penanganan perkara korupsi dengan penyidik Polda Sulawesi Tengah selalu terbuka untuk KPK.

"Baik untuk perkara tindak pidana korupsi pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morut ini ataupun penanganan perkara-perkara TPK lainnya," ujarnya.

Ali menjelaskan KPK telah melakukan supervisi dan dukungan dalam penanganan perkara ini sejak 2018. Kerja sama KPK dengan Polda Sulawesi Tengah di antaranya dalam pelaksanaan pengecekan fisik bangunan gedung DPRD Kabupaten Morowali Utara dan pengambilan keterangan ahli-ahli terkait.

Lebih lanjut Ali mengatakan pengambilalihan perkara ini dikarenakan terdapat keadaan lain yang, menurut pertimbangan penyidik, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 10A ayat (2) huruf f UU No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



Simak Video "Video Kapal-Truk Kontainer di Palu Terbakar, Diduga Tersulut Api Rokok"

(hmw/asm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork