Kapolda Sulsel soal Kasus Ernawati Tersangka UU ITE: Dalam Proses

Kapolda Sulsel soal Kasus Ernawati Tersangka UU ITE: Dalam Proses

Ihksan Bayu Aji Saputra - detikSulsel
Rabu, 08 Mar 2023 18:45 WIB
Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana.
Foto: Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana. (polri.go.id)
Makassar -

Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Nana Sudjana menyebut kasus Ernawati, tersangka UU ITE usai menyuarakan kematian kakaknya, Kaharuddin Dg Sibali masih diproses. Saat ini proses penyidikan masih berlangsung.

"Kasus ini dalam proses yah, proses penanganan dan saat ini sedang diproses Direktorat Kriminal Khusus yah masih dalam proses penyidikan," ujar Nana kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Rabu (8/3/2023).

Saat ditanya sejauh mana proses penyidikan kasus tersebut, Nana tidak menjelaskan lebih lanjut. Nana kembali menegaskan kasus itu dalam proses penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yah nanti yah, masih dalam proses penyidikan, gitu ajah," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Ernawati menjadi tersangka UU ITE dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik. Ernawati menyuarakan kematian kakaknya itu lewat media sosial.

ADVERTISEMENT

"(Tersangka) sudah ditahan sejak Sabtu (4/3), ditahan dia," ujar Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Senin (6/3).

Kombes Helmi mengatakan tersangka selama ini kerap membuat postingan di akun media sosial TikTok bahwa tiga polisi bernama Sangkala, Kaharuddin bersama Andi Mapparumpa telah menganiaya keluarganya hingga tewas. Tudingan Ernawati itu membuat ketiga polisi itu keberatan.

Helmi mengaku pihaknya sempat melakukan mediasi pada 24 Februari 2023 lalu. Namun kedua belah pihak enggan berdamai.

"Jadi kita coba mediasi antara dia dan yang dilaporkan itu loh, yang melaporkan dia dengan dia. Orang-orang yang membuat laporan itu, kita kan mencoba mencari jalan yang bagus dulu. Tapi tidak ketemu, para pihak itu tidak sepakat untuk berdamai. Ya sudah," katanya.

Karena tidak adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak, maka penyidik melakukan proses hukum. Dari hasil penyelidikan wanita asal Jeneponto tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

"Makanya dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, bukti petunjuk, keterangan ahli, Ernawati ini memenuhi. Memenuhi apa yang kemudian dilarang UU ITE itu, ya sudah," imbuhnya.




(asm/hsr)

Hide Ads