Terbakar Cemburu, Pria di Polman Ancam Sebar Video Asusila Usai Perkosa ABG

Sulawesi Barat

Terbakar Cemburu, Pria di Polman Ancam Sebar Video Asusila Usai Perkosa ABG

Abdy Febriady - detikSulsel
Senin, 06 Mar 2023 18:31 WIB
XXX Key with trap on keyboard, 3D rendering
Foto: Ilustrasi pelaku pemerkosaan ancam sebar video asusila korban. (iStock)
Polewali Mandar -

Pria berinisial NA (17) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap usai memperkosa gadis ABG yang merupakan pacarnya. Pelaku mengancam korban menyebar video asusila mereka karena terbakar cemburu kekasihnya dekat dengan lelaki lain.

"Pelaku cemburu korban kenalan dengan lelaki lain, sehingga pelaku menyampaikan kepada korban jika masih berteman (dengan lelaki lain) akan disebarkan itu (video asusila)," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Polman, Ipda Mulyono kepada wartawan, Senin (6/3/2023).

Mulyono membeberkan, pelaku dan korban menjalin hubungan asmara. Hanya saja, korban tidak mengetahui pelaku merekam tindak asusilanya menggunakan kamera handphone.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban dan pelaku memang berpacaran, kenalan di facebook pada bulan April tahun lalu (2022), kemudian pada bulan enam mereka ketemuan dan jalan-jalan," tuturnya.

"Pelaku melakukan itu (memperkosa korban) di tempat gelap, korban tidak tahu kalau direkam, dia pikir senternya (handphone) saja yang menyala karena dilakukan ditempat gelap," sambung Mulyono.

ADVERTISEMENT

Awalnya rekaman video asusila dengan korban dibuat pelaku hanya untuk koleksi pribadi. Namun karena cemburu mengetahui korban berkenalan dengan lelaki lain, pelaku akhirnya memperlihatkan video asusila tersebut kepada teman-temannya.

"Awalnya untuk koleksi sendiri karena dia tidak pernah sebarkan (video asusila), tapi ternyata setelah pelaku curiga si korban kenalan dengan lelaki lain, makanya si pelaku memperlihatkan (video asusila korban) kepada teman-temannya dan mengatakan bahwa korban sudah pernah disetubuhi,"ujar Mulyono.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi dari saksi, Mulyono menyebut ada lebih dari satu video asusila yang sengaja dibuat pelaku tanpa sepengetahuan korban. Namun video tersebut telah dihapus sebelum masalah tersebut sampai ke polisi.

"Saksi yang pernah melihat ada dua video yang tempatnya berbeda, makanya itu dibuat lebih dari satu kali, saksi melihat video menampilkan adegan asusila menampilkan muka korban, sementara si laki-laki tidak ada, (video asusila) sudah dihapus semua," imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1, subsider pasal 81 ayat 2, juncto pasal 76d Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 20023 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Ancaman hukumannya lima belas tahun penjara," beber Mulyono.

Sebelumnya diberitakan, pelaku ditangkap polisi usai kasus tersebut dilaporkan orang tua korban pada Kamis malam (2/3). NA diketahui memperkoa gadis ABG tersebut lima kali.

"Modus untuk melancarkan aksinya, pelaku mengancam akan menyebar video asusila korban," kata Kanit Reskrim Polsek Urban Wonomulyo, Ipda Heri Parjono kepada wartawan, Minggu (5/3).




(sar/hsr)

Hide Ads