Pria berinisial IM di Kota Ambon, Maluku ditangkap polisi usai memperkosa seorang bocah berusia 11 tahun sebanyak empat kali dalam sehari. Korban pemerkosaan merupakan anak dari mantan majikan pelaku.
"Pada tahun 2020 tersangka merupakan orang yang dipekerjakan oleh orang tua korban di rumah korban sebagai penggiling bumbu," ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Roem Ohoirat kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).
Pelaku pertama kali memperkosa korban sekitar bulan Mei 2020, tersangka mencabuli korban sebanyak 2 kali. Pada Januari 2023, pelaku kembali melancarkan aksinya dengan menyetubuhi korban sebanyak 4 kali dalam sehari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perbuatan tersangka menyebabkan akibat buruk pada psikologi korban anak," katanya.
IM kini telah ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik memeriksa hingga 4 orang saksi.
"Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi dan satu tersangka dan menerima hasil visum et repertum dari rumah sakit Bhayangkara," kata Roem.
Atas perbuatannya itu, IM dijerat UU Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Tersangka sudah ditahan di rumah tahanan Polda Maluku. Tersangka terancam dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ungkap Ohoirat.
(urw/hsr)