Bocah di Sulut 4 Tahun Diperkosa Ayah Tiri saat Ibunya Pergi Bekerja

Sulawesi Utara

Bocah di Sulut 4 Tahun Diperkosa Ayah Tiri saat Ibunya Pergi Bekerja

Trisno Mais - detikSulsel
Kamis, 23 Feb 2023 11:13 WIB
poster
Foto: Edi Wahyono
Bitung -

Pria berinisial NS (47) di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) ditangkap polisi lantaran tega memperkosa anak tirinya berusia 13 tahun. Pelaku melakukan aksi bejatnya saat istrinya pergi bekerja atau situasi di rumah lagi sepi.

"Kejadian (pemerkosaan) terjadi sejak korban berumur 9 tahun, saat itu korban masih kelas 4 SD," kata Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi ketika dikonfirmasi, Kamis (23/2/2023).

Iwan mengatakan pelaku terakhir kali memperkosa korban pada Minggu (19/2) lalu sekitar pukul 14.00 Wita. Perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah korban menceritakan apa yang dialaminya ke kakak dan ibunya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku sudah melakukan perbuatan cabul kepada korban sejak 2019 dan terakhir kali pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut pada hari Minggu (19/2)," ujarnya.

Iwan menuturkan, pelaku melancarkan aksinya ketika ibu korban pergi bekerja di salah satu perusahaan ikan di Bitung sehingga mereka hanya berdua di rumah. Korban tak berani menceritakan perbuatan pelaku karena diancam akan dibunuh.

ADVERTISEMENT

"Pelaku sering kali mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian ini kepada ibu korban. Jika korban melaporkan kejadian ini pelaku akan membunuh ibu korban serta korban sehingga korban takut dan tidak menceritakan kejadian tersebut," imbuhnya.

Kendati demikian, korban yang sudah tak tahan dengan perbuatan pelaku nekat menceritakan aksi bejat pelaku ke kakak dan ibunya. Mendengar cerita anaknya itu, ibu korban langsung membuat laporan ke Polres Bitung, pada Senin (20/2).

"Dikarenakan pelaku sudah sering kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban sehingga membuat korban sudah tidak tahan atas perbuatan pelaku dan pada hari Minggu (19/2), korban memberanikan diri dan menceritakan perbuatan pelaku kepada kakak dan ibu korban," tuturnya.

Iwan menambahkan, pelaku ditangkap di kediamannya di Kelurahan Manembo-Nembo Bawah, Kecamatan Matuari, Bitung, Senin (20/2), sekitar pukul 01.30 Wita. Selanjutnya tersangka digelandang ke Mapolres Bitung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku NS selanjutnya dibawa ke Polres Bitung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.




(hsr/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads