Polisi menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus penyelundupan BBM bersubsidi jenis solar di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel). Total solar yang diamankan 35 ton dari 3 truk yang ditahan.
"Sudah ada 5 tersangka yang ditetapkan. Kami bagi dua laporannya karena berhubung saat diamankan beda tempat," kata Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Syahruddin kepada detikSulsel, Senin (13/2/2023).
Truk yang diamankan pertama di jalan poros Sinjai-Bulukumba, Desa Saukang, Kecamatan Sinjai Timur, Sinjai. Tersangkanya yakni IB yang merupakan sopir, dan IR selaku pemilik solar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami amankan satu truk yang berisi 365 jeriken solar atau sekitar 12.045 liter (12 ton). Kami amankan juga mobilnya," sebutnya.
Sedangkan yang diamankan kedua di Jalan Persatuan Raya, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Sinjai. Ada tiga orang yang dijadikan tersangka yakni, AN dan AS sebagai sopir, AB sebagai pemilik solar.
Syahruddin menuturkan, dari laporan kedua ini polisi mengamankan dua mobil truk. Mobil pertama mengangkut 344 jeriken atau 11.352 liter. Mobil kedua mengangkut 52 jeriken atau 1.716 liter ditambah 2 buah tandon atau sebanyak 10.000 liter.
"Sebanyak 23.068 liter atau 23 ton kita amankan di pelaku kedua. Total keseluruhan sebanyak 35 ton solar yang kami amankan, dan sebanyak 6 jeriken kami simpan untuk dijadikan sampel," sebutnya.
Syahruddin menjelaskan, modus kedua pemilik solar sama. Mereka membeli solar di pelansir yang berada di Kabupaten Bulukumba dengan harga Rp 8.200 kemudian akan dijual ke Morowali dengan harga Rp 11.500.
"Kami terapkan pelaku Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUH Pidana. Ancaman hukuman 6 tahun penjara," jelasnya.
(hsr/asm)