Bejatnya Buruh Bangunan di Mamuju Begal Payudara ABG gegara Cinta Ditolak

Bejatnya Buruh Bangunan di Mamuju Begal Payudara ABG gegara Cinta Ditolak

Hafis Hamdan - detikSulsel
Sabtu, 04 Feb 2023 07:45 WIB
Pria bernama Jaya (29) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap polisi atas tindakan asusila memegang payudara gadis berusia 16 tahun.
Foto: Pria bernama Jaya (29) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap polisi atas tindakan asusila memegang payudara gadis berusia 16 tahun. (Hafis Hamdan/detikSulsel)
Mamuju -

Seorang buruh bangunan bernama Jaya (29) melakukan tindakan asusila memegang payudara gadis berusia 16 tahun, di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Aksi bejat tersebut dilakukannya lantaran cintanya ditolak oleh korban.

"Jadi ini tindakan asusila memegang payudara seorang wanita," ungkap Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Rigan Hadi Nagara saat konferensi pers Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Marano, Kamis (2/1/2023).

Pelaku diketahui menjalankan aksinya pada November 2022 lalu. Polisi kemudian berhasil mengamankannya pada Desember 2022 setelah korban melaporkan peristiwa tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan menawarkan bantuan untuk mengantar korban pulang ke rumahnya. Korban yang tidak menaruh curiga pun menerima tawaran tersebut.

Ternyata ada niatan lain di balik bantuan yang ditawarkan tersebut. Pelaku yang menaruh hati lantas menyatakan cintanya kepada korban namun ditolak oleh korban.

ADVERTISEMENT

Usai cintanya ditolak, pelaku pun memegang payudara korban.

"Saat pulang pelaku bilang ke korban 'mau ki jadi pacarku'. Ditolak sama perempuannya. Jadi akhirnya dia pegang (payudara korban). Jadi singkatnya pelaku ini menolong korban tetapi ada niatan lain," bebernya.

Korban yang tak terima dengan perbuatan pelaku lantas melapor ke polisi. Pelaku kemudian diamankan di rumahnya di Kelurahan Binanga, Mamuju pada Jumat (2/1/2022) lalu.

"Kami lidik ini siapa pelakunya dan kami amankan awal Desember 2022," terang Rigan.

Atas tindakan tersebut pelaku disangkakan pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76E UU no 17 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI no 1 2016 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman di atas 5 tahun (penjara)," pungkasnya.




(alk/sar)

Hide Ads