Jejak Kesadisan Pria di Tanah Bumbu Bantai Ibu-Anak hingga Dihukum Mati

Kalimantan Selatan

Jejak Kesadisan Pria di Tanah Bumbu Bantai Ibu-Anak hingga Dihukum Mati

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Rabu, 01 Feb 2023 08:05 WIB
Barang bukti kasus penjual es teh di Tanah Bumbu, Kalsel bantai sekeluarga (Dok. Istimewa).
Foto: Barang bukti kasus penjual es teh di Tanah Bumbu, Kalsel bantai sekeluarga (Dokumen Istimewa).
Tanah Bumbu -

Penjual es teh di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Iyan (21) dijatuhi hukuman mati atas aksinya membunuh tiga orang sekeluarga. Iyan menghabisi nyawa wanita bernama Nor Laila (39) beserta dua anak korban yang masih bocah.

Kasus ini bermula saat korban sedang berada di rumah orang tuanya di Desa Saring Sungai Bubu, Kecamatan Kusan Tengah, Tanah Bumbu, pada 2 Juni 2022 lalu. Sementara Iyan sendiri bertetangga dengan orang tua Nor Laila.

Sekitar pukul 13.00 Wita atau saat matahari sedang terik, Nor Laila memesan es teh jualan Iyan. Es teh itu kemudian diantarkan ke dalam kamar Nor Laila.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat es teh pesanannya datang, Nor Laila secara tak sengaja menumpahkannya sehingga Iyan emosi. Tak sampai di situ, Iyan juga mendekati korban.

"Ternyata es tersebut ditumpahkan oleh korban sehingga tersangka emosi kemudian mendekati korban," ujar Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP H I Made Rasa saat dihubungi detikcom, Sabtu (4/6/2022).

ADVERTISEMENT

Nor Laila langsung merasa terancam saat Iyan mendekat ke arahnya. Dia pun segera meminta tolong kepada warga sekitar sehingga Iyan menjadi panik.

Karena kepanikannya, Iyan segera memegang kepala korban dengan tangan kirinya. Sementara tangan kanannya memegang sebilah pisau.

Dua anak korban yang masih berusia 4 dan 6 tahun berusaha menolong saat melihat ibunya dianiaya oleh Iyan. Namun nahas, kedua bocah malang itu justru berbalik jadi sasaran Iyan.

Keduanya diserang menggunakan pisau pada bagian dada hingga bersimbah darah. Selanjutnya pelaku kembali berbalik menyerang Nor Laila dengan cara menggorok leher korban.

"Tersangka langsung menggorok leher korban hingga korban jatuh ke kasur dalam keadaan mengeluarkan darah," ujar Rasa.

Mendengar keributan, warga sekitar segera mendatangi rumah korban. Hal itu membuat Iyan kabur melalui pintu belakang.

Tampang penjual es teh bunuh 2 balita lalu gorok ibu korban (Dok. Istimewa)Foto: Tampang penjual es teh bunuh 2 balita lalu gorok ibu korban (Dok. Istimewa)

Warga kemudian segera mengevakuasi Nor Laila ke rumah sakit. Sedangkan dua anaknya meninggal dunia di lokasi kejadian.

Empat hari berselang, Nor Laila juga menghembuskan napas terakhirnya setelah empat hari masa kritis di rumah sakit.

"Iya, korban yang sempat kritis dan di rawat di Rumah Sakit Husada Tanah Bumbu meninggal dunia," ujar AKP Rasa saat dihubungi detikcom, Minggu (5/6/2022).

Simak di halaman berikutnya...

Iyan Ditangkap Dua Hari Kemudian

Polisi langsung memburu Iyan atas aksi pembunuhan yang dia lakukan. Alhasil, Iyan ditangkap saat bersembunyi di rumah keluarganya di Desa Penyolongan, Kecamatan Kusan Hilir, Tanah Bumbu, Sabtu (4/6/2022) dini hari.

"Tersangka dibawa ke kantor Polres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut," kata Rasa.

Dari penangkapan Iyan, polisi juga mengantongi pisau dapur yang dipakai membunuh korban. Pisau itu diduga dibawa sendiri oleh pelaku ketika mengantarkan es teh kepada korban.

"Dia bawa sendiri (pisau dapurnya), di rumah korban kan nggak ada pisau, orang di sini terbiasa, orang Banjar terbiasa kadang-kadang sering jalan bawa pisau di pinggang," katanya.

Iyan Divonis Mati

Tujuh bulan berlalu, Iyan menjalani sidang putusan atas perbutan kejinya di Pengadilan Negeri (PN) Batulicin, Senin (30/1/2021). Iyan pun divonis hukuman mati.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana mati," demikian vonis majelis hakim terhadap terdakwa dikutip dari SIPP PN Batulicin, Selasa (31/1/2023).

Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Satriadi bersama dua hakim anggota Domas Manalu dan Fendi Setian di PN Batulicin, Senin (30/1). Majelis hakim menilai tak ada fakta persidangan yang meringankan terdakwa.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujar hakim.

Terhadap putusan hakim tersebut, Iyan disebut menyatakan pikir-pikir mengajukan banding. Sikap Iyan tersebut disampaikan oleh jaksa penuntut umum.

"Namun karena putusan baru dibacakan kemarin, masih ada waktu tujuh hari pikir-pikir bagi terdakwa atau penasehat hukumnya," ujar Kasi Intel Kejari Tanah Bumbu Rizki Purbo Nugroho saat dihubungi detikcom, Rabu (31/1/2023).

Namun jaksa sendiri mengapresiasi vonis mati yang dijatuhkan hakim. Hukuman tersebut sudah sesuai dengan tuntutan jaksa.

"Kalau terkait vonisnya dari Iyan, intinya kita mengapresiasi dari pihak majelis hakim karena sesuai dengan tuntutan kita juga," jelas Rizki.

Halaman 2 dari 2
(hmw/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads