Dua bocah di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) tewas dibunuh saat berusaha menolong ibunya, Nor Laila (39) yang dibantai penjual es teh, Muhammad Iyan (21). Kasus ini telah bergulir di persidangan hingga pelaku pembunuhan divonis hukuman mati.
Kasus ini bermula saat Iyan menjajakan es teh kepada korban yang berada di rumah orang tuanya di Desa Saring Sungai Bubu, Kecamatan Kusan Tengah, Tanah Bumbu sekitar pukul 13.00 Wita pada 2 Juni 2022 lalu.
Aksi kejahatan Iyan dipicu ketersinggungan pelaku terhadap korban. Saat itu, korban tidak sengaja menumpahkan es teh yang diantarkan oleh Iya sehingga pelaku tersulut emosi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ternyata es tersebut ditumpahkan oleh korban sehingga tersangka emosi kemudian mendekati korban," kata Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP H I Made Rasa kepada detikcom, Sabtu (4/6/2022).
Korban yang merasa terancam dengan perubahan sikap Iyan, lalu berteriak minta tolong. Namun pelaku yang memegang sebilah pisau, juga mencengkeram kepala korban yang hendak kabur.
Dua anak korban yang masing-masing berusia 4 dan 6 tahun kemudian berusaha menolong ibunya. Namun nahas keduanya jadi sasaran pelaku yang sudah gelap mata.
Iyan menyerang kedua bocah tersebut menggunakan senjata tajam di bagian dada hingga bersimbah darah. Pelaku lalu balik menyerang korban hingga menggorok leher Laila.
"Tersangka langsung menggorok leher korban hingga korban jatuh ke kasur dalam keadaan mengeluarkan darah," ungkap Rasa.
Atas insiden itu, dua bocah tersebut tewas di tempat. Sementara Laila yang sempat dirawat di rumah sakit karena kritis, dinyatakan meninggal dunia pada 5 Juni 2022.
Polisi yang melakukan penyelidikan, menangkap pelaku dua hari setelah kejadian tepatnya pada 4 Juni 2022. Iyan pun ditetapkan tersangka hingga kasusnya diproses di pengadilan.
Pembantai Ibu dan 2 Bocah Divonis Mati
Muhammad Iyan yang kini duduk sebagai terdakwa divonis hukuman mati usai membantai ibu dan dua anaknya. Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Satriadi bersama dua hakim anggota Domas Manalu dan Fendi Setian di Pengadilan Negeri (PN) Batulicin, Senin (30/1/2023).
Iyan dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan pembunuhan. Majelis hakim menilai tak ada fakta persidangan yang meringankan terdakwa.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana mati," demikian vonis majelis hakim terhadap terdakwa dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Batulicin, Selasa (31/1).
Majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan. "Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tegas hakim.
Simak penjelasan jaksa penuntut umum di halaman berikutnya.
Terdakwa Diberi Waktu Ajukan Banding
Kasi Intel Kejari Tanah Bumbu Rizki Purbo Nugroho mewakili jaksa penuntut umum mengaku terdakwa diberi waktu untuk melakukan pengajuan banding atas vonis yang ditetapkan hakim persidangan.
"Namun karena putusan baru dibacakan kemarin, masih ada waktu tujuh hari pikir-pikir bagi terdakwa atau penasehat hukumnya," ungkap Rizki saat dihubungi detikcom, Rabu (31/1).
Jaksa penuntut umum mengapresiasi vonis mati yang dijatuhkan hakim yang sudah sesuai tuntutan sebelumnya. Iyan sebelumnya didakwa atas kasus pembunuhan dan terbukti melanggar pasal 340 KUHP.
"Kalau terkait vonisnya dari Iyan, intinya kita mengapresiasi dari pihak majelis hakim karena sesuai dengan tuntutan kita juga," jelasnya.