Penjual es teh Muhammad Iyan (21) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) pikir-pikir mengajukan banding usai divonis hukuman mati karena membunuh ibu dan dua anaknya. Sikap Iyan tersebut disampaikan oleh jaksa penuntut umum.
"Namun karena putusan baru dibacakan kemarin, masih ada waktu tujuh hari pikir-pikir bagi terdakwa atau penasehat hukumnya," ujar Kasi Intel Kejari Tanah Bumbu Rizki Purbo Nugroho saat dihubungi detikcom, Rabu (31/1/2023).
Di lain sisi, jaksa penuntut umum mengapresiasi vonis mati yang dijatuhkan hakim. Hukuman tersebut sudah sesuai dengan tuntutan jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau terkait vonisnya dari Iyan, intinya kita mengapresiasi dari pihak majelis hakim karena sesuai dengan tuntutan kita juga," jelas Rizki.
Rizki menjelaskan Iyan terbukti melanggar pasal 340 KUHP. Serta tidak ada pembuktian yang dapat meringankannya di persidangan.
"Jadi kami masih menunggu hasil perkara inkrah," imbuhnya.
Selain itu, dari pihak keluarga korban menyambut baik putusan majelis hakim terhadap Iyan yang keji menghabisi nyawa satu ibu dan dua anaknya.
"Kalau pihak keluarga mengapresiasi sebagai mana majelis sidang putuskan. Saya pun sampai kasih dukungan ke suami korban sama ayah korban saat dalam persidangan itu," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Iyan dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan pembunuhan terhadap ketiga korban. Dia pun divonis hukuman mati oleh majelis hakim.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana mati," demikian vonis majelis hakim terhadap terdakwa dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Batulicin, Selasa (31/1).
Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Satriadi bersama dua hakim anggota Domas Manalu dan Fendi Setian di PN Batulicin, Senin (30/1). Majelis hakim menilai tak ada fakta persidangan yang meringankan terdakwa.
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujar hakim.
(hmw/sar)