Mantan Kasatpol PP Makassar Iman Hud tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan kasus korupsi honorarium Satpol PP dengan kerugian negara Rp 4,8 miliar. Pihak Iman Hud memilih melanjutkan agenda sidang berupa pemeriksaan saksi-saksi.
"Izin yang mulia, kami penasehat hukum dari Iman Hud menyatakan tidak mengajukan eksepsi yang mulia," kata penasehat hukum Iman Hud, Muh Syahban Munawir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (30/1/2023).
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Nining mengatakan ada sekitar 230 saksi yang akan dihadirkan dalam sidang nanti. Dalam sekali sidang akan dihadirkan sekitar 25 saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Izin yang mulia, karena saksi sekitar 230 orang, jika diizinkan setiap persidangan kami akan memanggil sekitar 25 orang saksi yang muliah," kata Nining.
Iman Hud Didakwa Korupsi Rp 4,8 M
Sebelumnya mantan Kasatpol PP Makassar Iman Hud didakwa terlibat korupsi honorarium Satpol PP dengan kerugian negara Rp 4,8 miliar. Terdakwa dinyatakan bersalah menandatangani surat perintah tugas BKO terhadap 123 personel Satpol PP yang ternyata fiktif dan honornya disalahgunakan.
"Yaitu secara melawan hukum telah menyisipkan 123 nama personel Satpol PP Kota Makassar ke dalam surat perintah penugasan kegiatan patroli kota (Patko), keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum) dan pengendalian massa (Dalmas)," kata JPU Nining.
Nining menjelaskan penugasan yang ditandatangani oleh terdakwa seakan-akan 123 personel Satpol PP Makassar itu bertugas. Padahal penugasan itu fiktif.
"Selanjutnya surat perintah tersebut menjadi dasar pembayaran honorarium baik dari dana yang bersumber dari DPA Kecamatan maupun dari DPA Satpol PP Kota Makassar," kata jaksa.
Perbuatan terdakwa Iman Hud bersama Abdul Rahim dan Iqbal Asnan tersebut telah merugikan negara hingga Rp 4,8 miliar.
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 4.819.432.500 sebagaimana laporan hasil audit Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan," ujar jaksa.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 KUHP tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP.
(hsr/sar)