Kejati Kaltim Geledah Kantor BPKAD Kutim soal Dugaan Korupsi Rp 5 M

Kalimantan Timur

Kejati Kaltim Geledah Kantor BPKAD Kutim soal Dugaan Korupsi Rp 5 M

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Jumat, 27 Jan 2023 19:18 WIB
Kejati Kaltim saat melakukan penggeledahan di BPKAD Kutim.
Foto: Kejati Kaltim saat melakukan penggeledahan di BPKAD Kutim.(dok.istimewa)
Kutai Timur -

Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menggeledah Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur (Kutim) terkait kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 5 miliar. Penyidik menyita 82 dokumen dan sejumlah uang.

"Ya kemarin kami melakukan penggeledahan dan dilanjutkan penyitaan, kami dapatkan 82 dokumen dan dua barang bukti elektronik. Kami juga ada amankan sejumlah uang," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim Romulus Haholongan saat dihubungi detikcom, Jumat (27/1/2023).

Penggeledahan itu dilakukan Kejati Kaltim di BPKAD Kutim pada Kamis (26/1). Selama hampir 8 jam, tim Kejati menggeledah sejumlah ruangan seperti Ruang Kepala BPKAD, Ruang Bidang Anggaran dan sejumlah ruang lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait adanya sejumlah uang yang kami dapatkan, itu akan kami tindak lanjuti, lebih lanjut. Kenapa karena yang kami tangani ini adalah perkara di tahun 2019," terangnya.

Romulus menerangkan, penggeledahan dilakukan atas tindak lanjut penyelidikan yang dilakukan pada bulan November 2022 atas pembangunan rumah yang bekerjasama dengan pihak koperasi pegawai negeri Tuah Bumi Untung Benua.

ADVERTISEMENT

"Kasus tipikor. Terkait dengan pembayaran sejumlah uang yang diberikan kepada salah satu CV. CV ini melakukan pembangunan rumah yang bekerjasama dengan pihak koperasi. kurang lebih begitu," ungkapnya.

Atas dugaan korupsi itu, pihak Kejati menyebut terdapat kerugian negara mencapai Rp 5 miliar dari kasus yang kini telah masuk dalam penyelidikan pihaknya.

"Kurang lebih kerugian negara sampai sejauh ini mencapai Rp 5 miliar. Itu sudah penyidikan di bulan November. dan ini lanjutan penyidikan dengan penggeledahan dan penyitaannya," paparnya.

Sejauh ini, Kejati telah memeriksa 10 saksi dari BPKAD dan gabungan bidang-bidang lainnya terkait dengan kasus dugaan korupsi tersebut.

"Tindak lanjut kita akan proses panggil periksa dan analisa barang bukti dan pada saatnya kita lakukan penetapan tersangka," pungkasnya.




(hsr/sar)

Hide Ads