Seorang pedagang mainan berinisial SR (49), di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), tewas dibunuh oleh rekannya sendiri, KD (54). Pelaku sakit hati tidak disambut baik saat bertamu dan meminta minum di rumah korban.
"Jadi pelaku membunuh korban karena emosional melihat penerimaan (sikap) korban kurang baik saat dia datang meminta minum," ujar Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan kepada detikcom, Rabu (25/1/2023).
Pembunuhan itu terjadi di rumah korban yang berada di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, pada Rabu (18/1) siang. Saat itu korban ditemukan oleh istrinya tewas bersimbah darah di semak-semak di halaman depan rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Istri korban ini baru pulang dari menjemput anaknya sekolah dan mendapati suaminya sudah dalam kondisi meninggal dunia di depan rumah," jelasnya.
Atas kejadian ini, polisi pun langsung melakukan penyelidikan. Berbekal CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian, polisi akhirnya melakukan pengejaran terhadap pelaku.
"Ditelusuri rekaman CCTV di waktu kematian korban, kami dapat ada seorang laki-laki lewat. Dengan ciri-ciri itu, kami ikuti dari CCTV yang lain," tutur Dian.
Saat itu terpantau pelaku melarikan diri menuju ke Balikpapan dan sempat singgah ke rumah keluarganya yang berada di Manggar. Setelah itu, pelaku meneruskan pelarian menuju Samarinda.
"Pelaku kami tangkap di Samarinda pada Jumat (20/8) siang saat hendak kabur ke Kabupaten Berau," ungkapnya.
Kepada polisi, pelaku KD, yang berasal dari Ternate, hendak menuju Grogot dan menyempatkan diri mampir ke rumah korban. Sebelumnya, korban dan pelaku sudah saling kenal.
"Mereka ini sudah saling kenal selama setahun. Dulu pernah korban mengantar pelaku ke Grogot untuk kerja, tetapi di sana sempat cekcok," kata dia.
"Kemudian lama tak bertemu sampai hari kejadian, pelaku ini sempat bermalam di masjid. Paginya dia menuju rumah korban karena berpikir ada temannya tetapi penerimaannya (korban) kurang bagus," imbuhnya.
Tak hanya membunuh, pelaku juga sempat mengambil ponsel korban yang berada di dalam rumah.
Atas perbuatannya, kini pelaku telah diamankan di Polres PPU untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
"Ancaman hukuman pembunuhan 15 tahun dan pencurian selama 15 tahun penjara," pungkasnya.
(hmw/sar)