Tenaga kerja asing (TKA) asal China bernama Wang Zanbiao di Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara (Sulut), tewas dibunuh pakai ekskavator. Polisi mengungkap kronologi dan motif pembunuhan tersebut.
Wang Zanbio tewas di perkebunan Alason, Kabupaten Mitra, Sulut pada Minggu (15/1). Pelaku adalah MP yang merupakan rekan kerja korban.
Kronologi TKA China Tewas
TKA asal China, Wang Zanbiao tewas di TKP karena mengalami luka robek dan patah tulang di beberapa bagian tubuhnya. Penyebabnya karena tertindih bucket ekskavator.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast mengatakan kejadian bermula ketika tersangka MP sedang mengoperasikan ekskavator di perkebunan Alason, Kabupaten Mitra, Sulut pada Minggu (15/1), sekitar pukul 20.00 Wita. Saat itu korban mendatangi tersangka yang berada di tempat pengisian bahan bakar minyak (BBM).
"Setelah di tempat pengisian BBM, korban mendekati tersangka dan dengan menggunakan isyarat anggukan kepala, bermaksud menanyakan kepada tersangka, apa yang akan dilakukan," kata Kombes Jules Abraham Abast dalam keterangan yang diterima detikcom, Rabu (18/1/2023).
Kemudian, korban dari jarak sekitar 40 meter, dengan menggunakan isyarat tangan, meminta tersangka berhenti beraktivitas dan memarkirkan alat berat tersebut. Kemudian, tersangka turun ke tempat pengisian BBM menuju korban.
"Lalu, tersangka membalas dengan menggunakan isyarat tangan, akan mengisi BBM. Korban pun mengisyaratkan tidak usah diisi BBM dan meminta agar alat berat langsung diparkir. Selanjutnya, tersangka mengangkat ibu jari, pertanda oke," terang Jules.
Motif Pelaku Tega Bunuh Korban
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan, saat di lokasi pengisian bahan bakar tersebut, korban diduga membuat tersangka merasa sakit hati. Setelah itu korban menuju arah kanan ekskavator, sedangkan tersangka kembali menaiki alat berat tersebut, lalu menghidupkan mesin.
"Tersangka kemudian menggerakkan bucket alat berat ke arah kanan sekitar 4 meter dan kena tubuh korban sehingga langsung terjatuh," kata Jules.
Melihat korban yang terjatuh, tersangka MP semakin beringas melukai korban. Dengan sadar, MP mengemudikan ekskavatornya untuk menindih tubuh korban.
"Setelah itu, tersangka menindih tubuh korban dengan menggunakan bucket tersebut, tepatnya di bagian dada ke bawah," terangnya.
Akibat kejadian tersebut korban meninggal dunia di TKP karena mengalami luka robek dan patah tulang di beberapa bagian tubuhnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
(ata/hsr)