Ketagihan Judi Slot Online, Residivis di Kaltara Nekat Mencuri di 8 TKP

Kalimantan Utara

Ketagihan Judi Slot Online, Residivis di Kaltara Nekat Mencuri di 8 TKP

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Jumat, 13 Jan 2023 13:08 WIB
Residivis kasus pencurian di Tarakan, Kaltara.
Residivis kasus pencurian di Tarakan, Kaltara. Foto: Dokumen Istimewa.
Tarakan -

Seorang residivis berinisial JM (38) di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) ditangkap lantaran melakukan tindak pidana pencurian. Usai bebas dari penjara sejak Juni 2022, JM kembali beraksi di delapan TKP di wilayah Tarakan.

"Iya pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian, Total ada delapan TKP, modus pelaku mencongkel pintu atau jendela rumah warga yang kosong," jelas Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi kepada detikcom, Jumat (13/1/2023).

JM ditangkap pada Kamis (5/1) di Puskesmas Sebengkok Tarakan. Saat itu polisi melihat gerak-gerik JM yang mencurigakan dan melakukan interogasi serta penggeledahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat dicek jok motornya, anggota mendapatkan parang, dari situ pelaku langsung diinterogasi dan ternyata wajah pelaku sama persis dengan video viral pencurian kotak amal masjid," kata Aldi.

Usai dilakukan pemeriksaan mendalam, JM pun mengakui telah melakukan pencurian sejak dirinya bebas dari penjara. Ia selalu beraksi menggunakan parang.

ADVERTISEMENT

"Kami baru mendapat 4 laporan, tapi dari keterangan pelaku dia melakukan pencurian di 8 TKP," sebutnya.

Selain itu, JM pun mengaku setiap bersaksi selalu membawa sebilah parang, parang tersebut digunakan untuk berjaga-jaga apabila korban melawan.

"Iya parang itu selalu dibawanya kalau mencuri," imbuhnya.

Kepada polisi, JM mengaku uang tersebut digunakannya untuk bermain judi online. Sebab pelaku tidak memiliki pekerjaan.

"Uangnya buat judi online, jadi saat tidak punya uang pelaku melakukan tindak pidana pencucian," ungkapnya.

Dari tangan JM polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang hasil curian, seperti handphone, gas dan parang yang digunakan pelaku untuk berjaga-jaga.

"Kami masih melakukan penyelidikan terkait barang-barang lain yang sudah di jual pelaku," tuturnya.

Saat ini JM telah diamankan di Polres Tarakan. Selain itu polisi masih memburu rekan JM yang ikut dalam pencurian.

"Pelaku kami kenakan pasal 363 ayat 2 dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara. Dan juga di perkara lain kami kenakan juga undang-undang darurat karena dia membawa sajam saat kami lakukan pengamanan," pungkasnya.




(hmw/asm)

Hide Ads