Lukas Enembe Diduga Terima Suap 3 Proyek di Papua
KPK menyebut Gubernur Papua Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi dari pengerjaan proyek Pemprov Papua pada 2021 lalu. KPK menyebut ada tiga proyek.
"Pertama, proyek multiyears peningkatan Jalan Entrop Hamadi dengan nilai Rp 14,8 M," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, dikutip dari video 20Detik, Rabu (11/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proyek kedua adalah proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 M. Sementara yang ketiga adalah proyek dengan nilai Rp 12,9 M.
"Ketiga, proyek penataan lingkungan venus menembak outdoors Auri dengan nilai proyek Rp 12,9 M," ujar Firli Bahuri.
Lukas Enembe Ditahan 20 Hari
Firli sebelumnya mengatakan pihaknya melakukan penahanan terhadap Lukas Enembe selama 20 hari ke depan. Penahanan terhitung sejak 11 Januari 2023.
"Dalam rangka kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap saudara LE untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rumah Tahan Negara KPK Pomdam Jaya Guntur," kata Firli.
Mempertimbangkan kondisi kesehatan Lukas Enembe, KPK pun memberi kesempatan kepada tersangka untuk menjalani perawatan. Lukas akan dirawat di RSPAD hingga kondisinya membaik.
"Mempertimbangkan keadaan kondisi tersangka Lukas Enembe maka penyidik KPK melakukan tindakan hukum berupa pembantaran untuk sementara, kepentingan perawatan sementara di RSPAD, sementara ini sampai kondisi membaik, khususnya dalam hal kesehatan Lukas Enembe," ujar Firli.
(asm/urw)