Gubernur Papua Lukas Enembe kini resmi ditahan oleh KPK. Sebelum pengumuman penahanan itu, Lukas sempat menunjukkan gestur dengan mengangkat kedua jempolnya saat dibawa menggunakan kursi roda.
Momen itu terlihat di RSPAD, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2024) saat Lukas digiring ke Paviliun Kartika pada pukul 16.57 WIB. Lukas Enembe muncul pertama kali dengan mengenakan rompi tahanan warna oranye.
Lukas kemudian terlihat mengangkat tangannya dan mengacungkan dua jempolnya. Tangan Lukas juga terlihat diborgol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Lukas Enembe akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama. Penahanan terhitung sejak Rabu (11/1) kemarin.
"Dalam rangka kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap saudara LE untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rumah Tahan Negara KPK Pomdam Jaya Guntur," kata Firli.
Namun dengan pertimbangan kondisi kesehatan Lukas Enembe, KPK memberi kesempatan kepada tersangka untuk menjalani perawatan. Lukas akan dirawat di RSPAD hingga kondisinya membaik.
"Mempertimbangkan keadaan kondisi tersangka Lukas Enembe maka penyidik KPK melakukan tindakan hukum berupa pembantaran untuk sementara, kepentingan perawatan sementara di RSPAD, sementara ini sampai kondisi membaik, khususnya dalam hal kesehatan Lukas Enembe," ujar Firli.
Sebelumnya, Firli juga memastikan perkara yang menyeret Lukas Enembe akan dilanjutkan dengan proses hukum yang berlaku. Namun KPK juga tidak mengesampingkan hak asasi manusia.
"Kami pastikan bahwa perkara yang sedang kita tangani juga tetap kita lanjutkan dengan berpedoman kepada ketentuan prosedur hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaki," katanya.
"Dan tidak juga kita kesampingkan asas tugas pokok KPK, kita bekerja untuk kepentingan umum, memastikan hukum dan keadilan, dilakukan secara transparan dan profesionalitas dan kita sampai kapanpun akan menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia," lanjutnya.
Lukas Enembe terima suap Rp 11 M di halaman selanjutnya.
Lukas Enembe Diduga Terima Suap Rp 11 M
KPK juga mengungkap Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah pengerjaan proyek di Papua. Total keseluruhan yang diterima Lukas diduga mencapai Rp 11 miliar.
Ketua KPK Firli Bahuri awalnya mengatakan Lukas Enembe dan sejumlah pejabat di Pemprov Papua pernah melakukan pertemuan dengan kontraktor yang juga jadi tersangka dalam kasus ini, yakni RL, untuk mengatur pemenangan paket proyek. Baik Lukas dan RL sama-sama sepakat fee 14 persen dengan Lukas menerima uang muka Rp 1 miliar.
"Tersangka RL yang sudah kita lakukan penahanan diduga melakukan komunikasi dan pertemuan hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan. Adapun pihak-pihak yang ditemui tersangka RL di antaranya tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua," kata Firli.
"Di antaranya ada pembagian persentasi fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPH dan PPN," ujar Firli.
KPK menyebut Lukas Enembe telah menerima uang Rp 1 miliar. Dia juga disebut menerima pemberian lain.
"Tersangka LE juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini, sampai saat ini berjumlah sekitar Rp 10 M," katanya.
Firli mengatakan pihaknya terus mendalami aliran uang yang diduga diterima oleh tersangka Lukas Enembe.
"Hingga sekarang tim penyidik telah melakukan pemeriksaan lebih kurang 76 orang. Kami pun telah melakukan penggeledahan lebih kurang 6 daerah di tempat yang tersebar, di Papua, di Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang, Batam," kata Firli.