Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe hari ini atas kasus gratifikasi yang menjeratnya. Lantas berapa kekayaan Lukas Enembe berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik KPK?
Berdasarkan hasil LHKPN yang diserahkan pada 31 Maret 2022 untuk periodik 2021, total harta Lukas Enembe mencapai Rp 33,78 miliar. Harta yang dimiliki Lukas Enembe tersebut terdiri atas tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, serta kas dan setara kas.
Secara keseluruhan total tanah dan bangunan yang dimiliki Lukas Enembe mencapai 6 item dengan nilai mencapai Rp 13,6 miliar. Tanah dan bangunan ini seluruhnya berlokasi di Kota Jayapura, Papua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seluruh aset tanah dan bangunan yang dimilikinya merupakan hasil sendiri. Selain itu, Lukas Enembe juga memiliki sejumlah kendaraan mobil.
Dalam LHKPN tersebut tercatat Lukas memiliki mencapai 4 unit mobil dengan nilai total Rp 932 juta lebih, yakni Toyota Fortuner keluaran 2007, Honda Jazz keluaran 2007, Toyota/Jeef Land Cruiser tahun 2010, dan Toyota Camry tahun 2010.
Lukas tercatat memiliki surat berharga senilai Rp 1,26 miliar dan tidak memiliki harta bergerak lainnya. Namun terlepas dari itu Lukas masih memiliki harta kekayaan berupa kas dan setara kas sebesar Rp 17,98 miliar.
Sementara itu, Lukas Enembe tercatat tidak memiliki utang dalam bentuk apapun. Sehingga Gubernur Papua Lukas Enembe tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp 33.784.396.870 atau Rp 33,78 miliar.
Lukas Enembe Ditangkap
Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap hari ini. Kabar penangkapan Lukas Enembe awalnya dibenarkan Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri.
"Iya (diamankan)," ujar Irjen Mathius D. Fakhiri saat dihubungi detikcom, Selasa (10/1/2023).
Informasi yang dihimpun, Lukas Enembe dibawa ke Brimob Polda Papua, hari ini. Kendati demikian, Irjen Mathius belum mengonfirmasi lebih lanjut terkait penangkapan Lukas.
Lukas Enembe diketahui ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp 1 miliar. Lukas Enembe telah ditetapkan menjadi tersangka di KPK sejak 5 September 2022.
(alk/hmw)