Tampang Pria Bejat di Kapuas Hulu Perkosa Bocah Kelas 6 SD

Kalimantan Barat

Tampang Pria Bejat di Kapuas Hulu Perkosa Bocah Kelas 6 SD

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Sabtu, 07 Jan 2023 11:10 WIB
Tampang pemerkosa anak SD di Kapuas Hulu, Sulbar.
Tampang pemerkosa anak SD di Kapuas Hulu, Sulbar. Foto: Dokumen Istimewa.
Kapuas Hulu -

Polisi menangkap Hendrikus Buan (34), pelaku pemerkosaan siswi kelas 6 SD di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar). Pria bejat itu terungkap sudah dua kali memperkosa korban.

Dalam foto yang dirilis kepolisian, pelaku diamankan oleh sejumlah anggota kepolisian. Momen itu terjadi saat pelaku diamankan di sebuah kafe.

Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Joni mengatakan pelaku melancarkan aksi biadabnya di kebun karet tak jauh dari rumah korban di Kapuas Hulu. Dia memperkosa korban pada bulan Desember 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lokasinya di kebun karet, yang pertama pada 5 Desember 2022 dan terakhir pada 16 Desember 2022," ujar AKP Joni kepada detikcom, Jumat (6/1/2023).

HB memperkosa anak usia 13 tahun dan mengancam akan membunuhnya. Korban sendiri disebut tetangga pelaku.

ADVERTISEMENT

"Jadi korbannya itu siswi kelas VI SD dan pelaku ini merupakan tetangganya korban," tuturnya.

Kelakuan pelaku diketahui setelah perilaku korban berubah menjadi pendiam. Keluarga korban menyadari hal tersebut beberapa hari terakhir.

Diketahui, ponsel HB kerap digunakan oleh korban, tetangga sendiri. Salah satu bibi korban kemudian mencari tahu penyebab masalahnya melalui ponsel HB.

Setelah cek ponsel tersebut, bibi di rumah itu menemukan foto korban usai di perkosa.

"Jadi pelaku ini meminjamkan HP-ya ke korban, di situ ternyata ada foto korban yang habis diperkosa," ujar Joni.

Bibi korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Polisi yang menerima laporan tersebut juga langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku pada Rabu (4/1) di sebuah kafe.

"Kita amankan pelaku di Cafe Borneo Beranda," katanya.

Kepada polisi, pelaku mengaku nekat memperkosa tetangganya tersebut lantaran jatuh hati kepada korban. Saat menjalankan aksinya, pelaku mengancam akan membunuh korban jika perbuatannya diketahui orang lain.

"Korban ini sebenarnya takut kepada pelaku makanya tidak berani melapor, karena jika memberi tahu korban diancam akan dibunuh. Terus pelaku di sana dikenal sebagai orang yang berperilaku kasar," bebernya.

Kini HB telah diamankan di Polres Kapuas Hulu guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.




(hmw/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads