KPK Siapkan 130 Saksi Terkait Dakwaan 4 Auditor BPK Terima Suap Rp 2,9 Miliar

Kota Makassar

KPK Siapkan 130 Saksi Terkait Dakwaan 4 Auditor BPK Terima Suap Rp 2,9 Miliar

Agil Asrifalgi - detikSulsel
Rabu, 28 Des 2022 07:00 WIB
Sidang kasus suap auditor BPK RI Gilang Gumilar Cs di PN Makassar.
Foto: Agil Asrifalgi/detikSulsel
Makassar -

Auditor Badan Pengawas Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Gilang Gumilar Cs didakwa menerima suap Rp 2,9 miliar. Jaksa penuntut umum menyiapkan 130 saksi untuk membuktikan dakwaan tersebut.

Sidang dugaan kasus suap tersebut berlangsung di Ruang Bagir Manan, PN Makassar pada Selasa (27/12/2022). Duduk di kursi terdakwa Gilang Gumilar bersama Wahid Ikhsan Wahyudin, Yohanes Binur, dan Andi Sonny.

Jaksa penuntut umum M Asri Irwan mengungkapkan bahwa para terdakwa menerima total Rp 2.917.000.000,00 dari sejumlah kontraktor melalui perantara mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Total suap) seluruhnya Rp 2.917.000.000,00 (dua miliar sembilan ratus tujuh belas juta rupiah)," ujar jaksa di persidangan.

Jaksa Asri menjelaskan, keempat terdakwa patut menduga bahwa penerimaan uang dari Edy Rahmat yang bersumber dari para kontraktor yaitu John Theodore, Petrus Yalim, Mawardi bin Pakki alias Haji Momo tersebut berkaitan dengan jabatan para terdakwa. Sejumlah terdakwa lainnya adalah Andi Kemal Wahyudi, Rudi Hartono, Yusuf Rombe, Robert Wijoyo, Hendrik Tjuandi, Loekito Sudirman, Herry Wisal, Rendy Gowary, Andi Sudirman.

ADVERTISEMENT

"Para terdakwa selaku Pemeriksa pada BPK RI mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah tersebut diberikan terkait pemeriksaan LKPD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020 di Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya," tutur Asri.

"Pemberian uang sejumlah Rp2.917.000.000,00 (dua miliar sembilan ratus tujuh belas juta rupiah) tersebut berhubungan dengan jabatan para terdakwa selaku Pemeriksa pada BPK RI yang dapat mengkondisikan atau mengatur hasil temuan pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2020 pada Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan di Dinas PUTR Sulsel," katanya.

Perbuatan para terdakwa disebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Perbuatan para terdakwa juga melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Jaksa Siapkan 130 Saksi

Penasihat hukum Gilang Cs meminta agenda sidang dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi jaksa penuntut umum.

"Izin yang mulia kami dari kuasa hukum Gilang Gumilar dalam hal ini tidak akan menyampaikan eksepsi. Jadi mohon untuk agenda sidang berikutnya," ujar penasehat hukum Gilang Gumilar, Andi Sonny di ruang Bagir Manan, PN Makassar, Selasa (27/22/2022).

Menanggapi hal tersebut, jaksa mengatakan para saksi yang akan dihadirkan sesuai dengan keperluan jaksa penuntut hukum. Jumlahnya adalah sekitar 130 saksi.

"Izin yang mulai di berkas perkara ada 130 saksi, tentunya kami akan menyederhanakan sesuai dengan kebutuhan dari jaksa penuntut hukum untuk pembuktian, dan kami meminta waktu satu minggu untuk menghadirkan para saksi," ujar M Asri Irwan di persidangan.




(hmw/urw)

Hide Ads