Komisi Yudisial (KY) melakukan pemeriksaan lanjutan terkait pelanggaran etik dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Informasi terakhir, sebanyak 8 orang telah diperiksa terkait kasus tersebut.
Dilansir dari detikNews, Senin (26/12/2022), Juru Bicara (Jubir) KY Miko Ginting mengatakan, saat ini sedang dalam pemeriksaan merupakan Hakim Yustisial bernama Elly Tri Pangestu (ETP) yang berstatus tersangka KPK. Sebelumnya KY telah memeriksa beberapa orang tersangka KPK yang diduga melakukan pelanggaran etik.
"Hari ini Komisi Yudisial kembali melanjutkan pemeriksaan etik terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pengurusan perkara di MA. Komisi Yudisial hari ini melakukan pemeriksaan etik terhadap tersangka ETP (hakim yustisial di MA)," kata Jubir KY Miko Ginting.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Miko menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan KY pada Elly merupakan lanjutan dari proses dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya. Dia mengatakan pihaknya telah memeriksa 8 orang tersangka seperti pengacara hingga pegawai Mahkama Agung.
"Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan etik oleh Komisi Yudisial terhadap 8 orang sebelumnya, mulai dari tersangka pemberi hingga perantara suap (advokat dan beberapa pegawai di MA)," papar Miko.
Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan akan segera menyampaikan perkembangan pemeriksaan etik oleh KY. Dia menyebut Wakil Ketua KY M Taufiq dan Anggota KY Binziad Kadafi bakal menyampaikan informasi terbaru soal itu.
Pada pemberitaan sebelumnya, KY difasilitasi KPK dalam pemeriksaan etik terhadap Hakim Yustisial di MA, Elly Tri Pangestu. Dia merupakan salah satu tersangka dalam kasus suap yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
"Hari ini (26/12) informasi yang kami peroleh, KY akan melakukan permintaan keterangan soal etik terhadap tersangka ETP, hakim yustisial MA," kata Ali Fikri kepada wartawan, Senin (26/12).
Kasus Suap MA, KPK Tahan 14 Tersangka
KPK menetapkan tersangka baru dalam perkara kasus suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA), yakni Hakim Yustisial Edy Wibowo. Usai menahan Edy, total tersangka yang ditahan dalam perkara suap MA kini berjumlah 14 orang.
Perkara ini bermula ketika KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 21 September 2022 lalu. Dalam OTT yang dilakukan di Jakarta dan Semarang itu, KPK kemudian menetapkan 10 orang menjadi tersangka.
10 orang tersangka yang ditangkap saat itu termasuk petinggi MA, Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Dari sinilah awal kasus suap penanganan perkara di MA bermula hingga berkembang hingga menyeret satu orang hakim agung lainnya, yakni Gazalba Saleh.
Kemudian, KPK melakukan pengembangan penyidikan dengan menetapkan satu tersangka baru, yakni Edy Wibowo. Terungkap ternyata Edy merupakan hakim Yustisial yang membatalkan status pailit salah satu Rumah Sakit di Makassar.
Edy Wibowo diduga menerima uang sebesar Rp 3,7 miliar, diungkap ketua KPK Firli dalam Konferensi pers. Firli mengatakan suap yang diterima Edy diperuntukkan untuk membatalkan kepailitan salah satu RS yang berada di Makassar.
Berikut daftar tersangka awal kasus penanganan perkara di MA:
1. Sudrajad Dimyati (SD) merupakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung
2. Elly Tri Pangestu (ETP) merupakan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
3. Desy Yustria (DY) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
4. Muhajir Habibie (MH) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
5. Nurmanto Akmal (NA) merupakan PNS Mahkamah Agung
6. Albasri (AB) merupakan PNS Mahkamah Agung
7. Yosep Parera (YP) merupakan pengacara
8. Eko Suparno (ES) merupakan pengacara
9. Heryanto Tanaka (HT) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
KPK juga menetapkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh sebagai tersangka. Berikut tersangka yang diumumkan KPK hasil pengembangan kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
1. Gazalba Saleh selaku Hakim Agung MA
2. Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial di MA sekaligus Asisten Gazalba
3. Redhy Novasriza selaku staf Gazalba Saleh
Satu tersangka lainnya yang ditetapkan KPK:
Yustisial Edy Wibowo Hakim Yustisial (Ditahan pada 19 Desember 2022 terkait dugaan suap pembatalan status pailit salah satu rumah sakit di Makassar)
(urw/nvl)