Aparatur sipil negara (ASN) inisial AJ di Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap usai menghamili siswi SMP hingga melahirkan. AJ juga diduga menelantarkan korban yang masih di bawah umur itu.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto Iptu Nasaruddin mengatakan AJ adalah pria beristri yang kemudian menikahi korban secara siri. Hingga akhirnya korban memiliki seorang anak.
"Nikah di bawah umur sampai dia melahirkan, setelah ada anak kemudian yang dinikahi itu dicuekin," ujar Iptu Nasaruddin saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Kamis (22/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena penelantaran tersebut, korban melapor ke Polda Sulsel. Laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polres Jeneponto.
Setelah proses kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Jeneponto, penyidik melakukan pemeriksaan DNA.
"Setelah kami proses selidik sidik, periksa saksi ahli, periksa DNA untuk mencocokkan anak yang lahir itu, dari DNA itu ternyata betul anak tersangka," katanya.
Akibatnya, AJ ditangkap polisi dan ditetapkan tersangka pertengahan 2022. Polisi pun sudah melimpahkan tersangka AJ ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto.
"Berkas kita limpahkan ke kejaksaan, akhirnya ke tahap 1, itulah kita lihat hari apa itu itulah sudah sampai tahap dua," ucapnya.
(hmw/sar)