Jejak Kalenak Penembak Pegawai Bank Papua, Anggota KKB yang Disanksi Adat

Jejak Kalenak Penembak Pegawai Bank Papua, Anggota KKB yang Disanksi Adat

Tim detikcom - detikSulsel
Rabu, 14 Des 2022 09:20 WIB
Proses evakuasi pegawai bank korban penembakan KKB di Puncak, Papua Tengah.
Foto: Proses evakuasi pegawai bank korban penembakan KKB di Puncak, Papua Tengah. (dok. istimewa)
Puncak -

Pelaku penembakan pegawai Bank Papua Cabang Sinak, di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, Kalenak Murib merupakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang dikenal sering berulah semaunya. Ia juga tengah disanksi adat oleh kelompoknya karena kerap melakukan penembakan sesuka hati.

"Sebenarnya Kalenak Murib itu lagi dikenakan sanksi adat oleh teman-temannya Gholiat Tabuni dan Lekagak Telenggen yakni pimpinan KKB di wilayah Puncak dan Puncak Jaya," ungkap ungkap Direskrimum Polda Papua Kombes Faizal Rahmadhani kepada wartawan, Selasa (13/12/2022).

"Dia dimarahin lantaran Kalenak Murib melakukan penembakan sesuka hatinya. Nah ini dia berulah lagi," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ulah Kalenak yang terbaru adalah melakukan penembakan terhadap seorang pegawai Bank Papua bernama Darius Julius Yumame (32) di Kabupaten Puncak, Papua Tengah.

Penembakan terjadi di kawasan Pasar Sinakm Kampung Gigobak, Puncak pada Selasa (13/12), sekitar pukul 09.00 WIT pagi. Korban saat itu hendak membeli nasi kuning untuk sarapan pagi.

ADVERTISEMENT

Selain kerap berulah, Kalenak juga tidak menetap di satu kelompok. Ia diketahui bergabung dengan beberapa kelompok KKB di wilayah Papua.

"Dia ini ada di kelompok mana saja. Suka menembak dengan sesuka hatinya," ujar Faizal.

Narapidana Kabur

Kalenak sebelumnya tercatat sebagai narapidana dari Lapas Kelas II A Abepura, Kota Jayapura, Papua. Ia kabur pada 28 Juli 2021 dengan dalih menjenguk istrinya yang sedang sakit.

Kalenak Murib divonis bersalah dengan hukuman 16 tahun penjara atas sejumlah tindak pidana. Dia menjalani hukuman di Lapas sejak ditangkap tahun 2016 lalu.

Diketahui Kalenak Murib merupakan pelaku sejumlah kekerasan terkait makar. Dia diadili dengan Pasal 338, 340, dan 365.

Ia merupakan salah satu tersangka utama penyerangan aparat kepolisian disertai pembakaran Polsek Pirime 2011 lalu. Penyerangan Polsek Pirime saat itu menewaskan Kapolsek dan 2 anggotanya.

Saat menjalani hukumannya Lapas Kelas II A Abepura, Kalenak lantas kabur setelah mengelabui petugas. Awalnya ia mengajukan izin untuk menjenguk istrinya yang sedang sakit.

Namun di tengah jalan Kalenak Murib berhasil kabur dengan mengelabui petugas.

Pascakabur dari Lapas Abepura, Kalenak langsung berulah dengan membakar 14 rumah warga di Kampung Kago dan Kimak di Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah pada April 2022 lalu.

Simak Video 'Pegawai Bank Papua Tewas Ditembak KKB di Pasar Sinak':

[Gambas:Video 20detik]



(alk/urw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads