Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo membongkar adanya ancaman bahwa istrinya, Putri Candrawathi akan dijadikan tersangka. Peringatan itu ditujukan kepada Sambo jika dirinya tidak mau terbuka soal kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Dilansir dari detikNews, pengakuan itu disampaikan Sambo saat duduk menjadi terdakwa dalam sidang lanjutan kasus Yosua di PN Jaksel, Selasa (13/12/2022). Ancaman itu membuat Sambo akhirnya menceritakan peristiwa yang sebenarnya.
"Saya tidak pernah tahu keterangan-keterangan tanggal 6 (Agustus 2022), tanggal 8, tanggal 8 lah setelah istri saya diancam akan ditersangkakan," ungkap Sambo saat memberikan tanggapan atas kesaksian Eliezer di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Sambo memendam rasa kecewa. Pasalnya, Putri belakangan ditetapkan jadi tersangka kasus pembunuhan yang didalanginya.
"Saya sampaikan semuanya, tapi apa? Nyatanya ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwakan," lanjut Sambo.
Sambo lalu menceritakan momen saat dirinya dijemput jenderal bintang dua ke Mabes Polri gara-gara keterangan Eliezer di tanggal 5 Agustus. Dia bahkan langsung ditempatkan di penempatan khusus (patsus).
"Kemudian saya juga, Yang Mulia, saya sampaikan juga saya sampaikan bahwa ternyata keterangan kebohongan tanggal 5 itu kemudian saya dijemput oleh bintang dua dibawa ke Mabes Polri dan kemudian saya dipatsus," ungkap Sambo.
Sambo Minta Eliezer Tanggung Jawab
Ferdy Sambo tak kuasa menahan emosi sampai menunjuk-nunjuk Eliezer yang menjadi saksi persidangan kasus pembunuhan Yosua. Sambo meminta Eliezer ikut bertanggung jawab dan tidak melibatkan istrinya, Putri Candrawathi dalam perkara ini.
Awalnya, Sambo menilai Eliezer salah memahami instruksinya yang kemudian ditafsirkan Eliezer adalah perintah penembakan. Sambo pun meminta Eliezer juga ikut bertanggung jawab atas kematian Yosua.
"Yang terakhir, Yang Mulia, kalaulah saksi menyampaikan bahwa saya minta menghajar kemudian saksi menerjemahkan perintah penembakan dari saya, saya akan bertanggung jawab, tapi kita berdua yang bertanggung jawab," ucap Sambo.
Sambo lalu dengan tegas meminta Eliezer tidak melibatkan istrinya, Putri Candrawathi, dan Bripka Ricky Rizal dalam kasus ini. Sambo menegaskan akan bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya.
"Janganlah Ricky, istri saya kau libatkan, saya akan bertanggung jawab terhadap apa yang saya lakukan, tapi tidak saya akan bertanggung jawab terhadap apa yang tidak saya lakukan," paparnya.
Di sinilah, Sambo kemudian menunjuk-nunjuk ke arah Eliezer yang duduk di kursi saksi. Dia lantas mengungkapkan momen dirinya dibawa oleh jenderal bintang dua ke Mabes Polri karena keterangan bohong yang termuat dalam berita acara pemeriksaan Eliezer pada 5 Agustus.
"Yang Mulia, saya dibawa bintang dua ke Mabes Polri karena keterangan kebohongan di tanggal 5, tapi bukan saya mengubah dan mengakui semuanya itu di tanggal 8 di berita acara," tegas Sambo.
BAP tanggal 5 yang dimaksud itu adalah BAP Eliezer yang pertama kali. Di dalam persidangan ini, Eliezer mengakui bila salah satu keterangannya yang menyebutkan bila semua penembakan dilakukan oleh Sambo dan bukan oleh dirinya adalah kebohongan.
Menurut Eliezer, keterangan yang benar adalah yang saat ini disampaikannya dalam sidang yaitu dia menembak atas perintah Sambo, lalu Sambo melakukan penembakan penghabisan.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Ferdy Sambo Didakwa 2 Perkara
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (17/10).
Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.