Empat anggota DPRD Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengembalikan dana reses senilai Rp 43 juta yang sempat diusut jaksa. Atas hal itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru menghentikan penyelidikan dana reses yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan tersebut.
"Dihentikan (penyelidikan) karena (dana reses Rp 43 juta) sudah pengembalian," tutur Kasi Pidsus Kejari Barru, Andi Ardiaman saat dikonfirmasi detikSulsel, Sabtu (10/12/2022).
Ardiaman menjelaskan, pihaknya mengusut kasus ini mengacu pada temuan BPK Sulsel tahun 2021. Hal ini lantaran ada empat anggota DPRD Barru yang dalam pertanggungjawaban reses yang tidak lengkap seperti foto dan absensi peserta reses.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kita pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) mulai setelah bulan puasa (Mei)," paparnya.
Temuan BPK Sulsel tersebut menyeret empat anggota dewan yang tidak disebutkan identitasnya. Total temuan BPK Sulsel tersebut senilai Rp 43 juta.
"Ada empat orang (anggota dewan). Rp 43 juta kalau tidak salah (temuan BPK Sulsel)," ungkapnya.
Pihaknya pun telah memeriksa beberapa legislator yang dinilai menjadi objek temuan BPK Sulsel terkait reses yang mereka lakukan. Hanya saja ia tidak merinci siapa saja anggota dewan yang dimintai keterangan.
"Penyidik sudah meminta keterangan beberapa legislator," jelas Ardiaman.
Sementara Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Barru, Wardan yang dikonfirmasi detikSulsel terkait temuan BPK Sulsel terkait dana reses tersebut belum memberikan tanggapan.
(sar/asm)