Geledah PT Pertamina Banjarmasin, Polri Usut Korupsi Jual Beli BBM Rp 451,6 M

Tim detikNews - detikSulsel
Kamis, 08 Des 2022 11:58 WIB
Foto: Bareskrim geledah kantor Pertamina di Banjarmasin. (Dok. istimewa)
Jakarta -

Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan terkait kasus dugaan korupsi jual beli BBM senilai Rp 451,6 miliar. Bareskrim juga melakukan reka ulang mekanisme pengaliran BBM.

Dilansir dari detikNews, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menjelaskan, fokus penggeledahan untuk mencari tahu pengiriman BBM ke tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Termasuk mencari dokumen terkait pengaliran BBM tersebut.

"Kegiatan transportir pengiriman BBM dari Depo BBM Kalimantan Selatan ke Tambang PT AKT di Tuhup Kalimantan Tengah, dokumen-dokumen yang terkait dengan kegiatan pengaliran BBM dari Kantor PT. Pertamina Patra Niaga Sales Area Kalimantan Selatang-Tengah (Kalselteng)," kata Cahyono dalam keterangannya, Kamis (8/12/2022).


Penggeledahan di kantor PT PPN dilakukan pada Rabu (7/12). Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, turut melibatkan tim PKN Badan Pemeriksa Keuangan RI, serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan.

"Barang bukti elektronik terkait dengan pengaliran BBM dari Kantor PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region VI Integrated Terminal Banjarmasin kepada para transportir baik yang menggunakan truk tangki maupun melalui jalur sungai," imbuhnya.

Bareskrim juga melakukan reka ulang mekanisme pengaliran BBM dari depo BBM Banjarmasin kepada transportir yang dilakukan di PT PPN. Dari hasil penggeledahan, kata Cahyono, sejumlah dokumen transaksi dan juga pemesanan BBM dari PT AKT turut disita.

"Hasil yang telah diperoleh dari kegiatan penggeledahan berupa 7 unit CPU, dokumen yang terkait dengan data transaksi pada sistem My SAP (dari server), dokumen yang terkait dengan pemesanan BBM PT AKT dan dokumen lainnya yang terkait dengan perkara," ungkap Cahyono.

Pengungkapan Kasus

Untuk diketahui, Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian jual beli BBM nontunai antara PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) pada 2009-2012. Kasus ini juga telah naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat indikasi kerugian negara yang dihitung berdasarkan jumlah BBM yang dikeluarkan oleh PT Pertamina Patra Niaga kepada PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) sesuai dengan kontrak dan adendum I-II yang belum dilakukan pembayaran, sehingga menjadi kerugian negara sebesar Rp 451.663.843.083 (Rp 451,6 miliar).

"Penyidik pun melakukan gelar perkara dan memutuskan kasus ini dinaikkan statusnya menjadi penyidikan. Penyidik pun melakukan langkah-langkah selanjutnya dengan membuat rencana penyidikan, melakukan koordinasi dengan pihak terkait, dan melakukan profiling kepada pihak-pihak yang diduga terlibat guna asset recovery," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin (22/8).

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.



Simak Video "Video: Polri Ungkap Rumitnya Penyelidikan Kasus Korupsi PLTU Mempawah"

(sar/asm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork