Napiter Kasus Bom Bali Umar Patek Bebas Bersyarat Hari Ini

Berita Nasional

Napiter Kasus Bom Bali Umar Patek Bebas Bersyarat Hari Ini

Tim detikNews - detikSulsel
Rabu, 07 Des 2022 22:00 WIB
Militan Muslim Indonesia Hisyam bin Alizein, atau dikenal dengan Umar Patek, pembuat bom dalam tragedi Bom Bali, dikawal oleh jaksa dan petugas polisi saat ia meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat di Jakarta, Senin (21/5/2012).
Umar Patek bebas bersyarat. Foto: (AP Photo/Tatan Syuflana)
Jakarta -

Narapidana serangan Bom Bali 1, Umar Patek resmi bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Surabaya hari ini. Umar Patek kini berstatus klien pemasyarakatan dan wajib ikut bimbingan sampai April 2030.

"Mulai hari ini sudah beralih status dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya dan wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, dalam keterangannya, dikutip dari detikNews, Rabu (7/12/2022).

Rika mengatakan program bimbingan yang diberikan merupakan hak bersyarat kepada seluruh narapidana yang memenuhi syarat administrasi dan substansi. Dia menyebut syarat yang dimaksud antara lain menjalankan dua pertiga masa pidana dan berkelakuan baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya Umar Patek perlu mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Rika juga menuturkan bahwa pembebasan bersyarat Umar Patek sudah mendapat rekomendasi BNPB dan Densus 88. Umar Patek juga telah mengikuti program deradikalisasi dan berikrar setia NKRI.

ADVERTISEMENT

"Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI," ucap Rika.




(hmw/ata)

Hide Ads