2 Pengacara Lukas Enembe Bakal Diperiksa KPK terkait Kasus Suap Pekan Ini

Berita Nasional

2 Pengacara Lukas Enembe Bakal Diperiksa KPK terkait Kasus Suap Pekan Ini

Tim detikNews - detikSulsel
Selasa, 22 Nov 2022 12:13 WIB
Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe yang di pimpin Roy Rening memberikan keterangan pers di Jayapura.
Foto: Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (tengah). (Jonh Roy Purba/detikcom)
Jakarta - KPK memanggil dua anggota kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, yakni Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin pekan ini. Atas hal itu Roy Rening mengaku siap memenuhi panggilan penyidik KPK di kasus suap dan gratifikasi Gubernur Papua.

"Tanggal 24 November 2022, jadwal pemeriksaan," ungkap Roy Rening saat dikonfirmasi detikcom, dilansir dari detikNews, Selasa (22/11/2022).

Dia telah menerima surat panggilan kedua dari penyidik KPK di kasus korupsi.

"Betul (panggilan kedua)," ucapnya.

Roy dan Aloysius bakal memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi di kasus korupsi gratifikasi dan suap. Pemeriksaan itu bakal dilakukan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

"Memastikan akan datang menghadiri pemeriksaan di Gedung KPK, sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji Lukas Enembe selaku Gubernur Papua," ungkap Roy.

Diberitakan sebelumnya, tim hukum dan advokasi Gubernur Papua (THAGP) melayangkan surat klarifikasi ke KPK usai pemanggilan dua anggota tim hukum Lukas yakni Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin. KPK merasa tak perlu membalas surat tersebut.

"Tentu kami tidak akan membalas surat semacam itu karena yang diperlukan adalah dia hadir kemudian disampaikan di depan tim penyidik," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (21/11).

Ali menuturkan bila tim kuasa hukum Lukas ingin mengundurkan diri dari pemanggilan saksi karena ada hubungan keluarga, hal itu bisa disampaikan kepada penyidik. KPK kata Ali, akan mempertimbangkan pengunduran diri tersebut.

"Kalau kemudian bahwa dia bisa membuktikan, saya adalah orang yang berhubungan langsung dengan keluarga, hubungan keluarga misalnya, akan mengundurkan diri, ya sampaikan di hadapan penyidik tentunya pasti dipertimbangkan oleh tim penyidik KPK hukum acaranya. Kan tidak bisa dipaksakan, memeriksa seorang saksi ketika ada hubungan keluarga," ujar Ali.

Ali mengatakan bila tim kuasa hukum Lukas Enembe memiliki rahasia, bisa disampaikan kepada penyidik. Bukan malah membangun opini yang menyimpang kepada masyarakat.

"Ketika kemudian dia bisa menyimpan rahasia misalnya, seperti yang disampaikan, sampaikan di hadapan penyidik jadi bukan kemudian ketika dipanggil membangun opini yang sebaliknya, tidak patut, tidak taat, untuk hadir di hadapan tim penyidik KPK," pungkasnya.


(sar/asm)

Hide Ads