Polisi menetapkan 2 tersangka di kasus prostitusi yang melibatkan selebgram Makassar berinisial DN (23) dan PI (20). Kedua tersangka adalah Ijas Sulaeman (25) dan Firdani alias Cempreng (32) yang berperan sebagai muncikari.
"Iya betul (2 muncikari jadi tersangka)," ujar Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara kepada detikSulsel, Senin (14/11/2022).
Dharma mengatakan kedua tersangka dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kedua tersangka juga sudah resmi ditahan penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia pun menegaskan bahwa pihaknya hanya menjerat kedua muncikari tersebut sebagai tersangka. Sedangkan selebgram DN dan PI berstatus saksi.
"Yang tersangka muncikari saja, selebgram saksi," katanya.
Selebgram Makassar Belum Dipulangkan
Kendati hanya saksi, selebgram DN dan PI belum dipulangkan polisi. Keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Sulsel.
"Masih diamankan, masih dalam pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana saat ditemui di Mapolda Sulsel.
Dia mengatakan pemeriksaan intensif terhadap kedua selebgram dalam rangka pengembangan kasus. Hanya saja Suartana tak menjelaskan lebih lanjut soal pengembangan kasus tersebut.
"Masih dalam pemeriksaan ya, dalam pemeriksaan itu dikembangkan kasusnya ya," kata Suartana.
"Nanti kita lihat hasil pemeriksaan aja. Hasil pemeriksaan bagaimana, dikembangkan, kalau memang ada pasti akan diungkap kembali," sambungnya.
(hmw/ata)