Seorang wanita berinisial LA (22) di Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi karena membuang janinnya yang masih berusia 7 bulan hasil aborsi. LA membuang janinnya di kolong WC umum dalam kondisi terbungkus kantong plastik.
"Hari ini tadi kami sudah mengamankan pelaku atau ibu yang melakukan aborsi di rumah kepala desa," kata Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar kepada detikcom, Rabu (9/11/2022).
Jasad janin itu awalnya ditemukan seorang warga bernama Arsinah saat ingin buang air di WC umum yang ada di Dusun Pulau Kerasian, Kecamatan Pulau Laut Kepulauan, Kotabaru pada Senin pagi (7/11). Polisi yang menerima laporan kemudian langsung mendatangi lokasi dan mengevakuasi jasad janin malang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kronologisnya itu ada orang menemukan di situ ada bungkus plastik, kemudian dilapor ke kepala desa, dan dicek ternyata berisi janin bayi," ucapnya.
Janin berjenis kelamin laki-laki itu ditemukan di kolong WC umum. Jasad janin itu berada di pinggir laut.
"Iya ditemukan di jamban yang gak ada septic tank. Di bawahnya saat itu kondisinya di pinggir laut tapi lagi dangkal," terangnya.
Usai menerima laporan tersebut, polisi langsung mendatangi lokasi dan mengevakuasi jasad janin tersebut ke salah satu rumah warga dengan tujuan agar tidak dimakan binatang liar.
"Dipindahkan ke rumah warga untuk diamankan dari binatang liar, dan atas kasus ini kami sudah kirim satu tim untuk melakukan penyelidikan," bebernya.
(asm/hsr)