Dua pemeren 'wanita kebaya merah' terungkap telah membuat 92 video porno. Polisi menyebut salah satu video yang dibuat berisi adegan threesome yang dilakukan tersangka ACS, AH, dan satu orang lain.
Dilansir dari detikJatim, polisi kini sedang mendalami kemungkinan tersangka baru atas temuan video threesome tersebut. Video itu ditemukan polisi saat memeriksa laptop milik ACS.
"Sementara kita temukan 2 tersangka ini dan masih dalami, kemungkinan ada pihak lain, karena salah satunya (video) ada judulnya 1 lawan 3," ujar Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman saat rilis di Polda Jatim, Selasa (8/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua pelaku yakni ACS dan AH diketahui memang kerap memproduksi konten porno. Konten itu dibuat dengan beragam judul dan tema sesuai pesanan di Twitter.
"Kami temukan 92 part video porno," kata Farman.
Farman menuturkan, pesanan yang diterima kedua pelaku bukan hanya berupa video saja. Pesanan berupa foto-foto telanjang juga kerap diladeni.
"Dan ada juga 100 foto nude," imbuh Farman.
Video Kebaya Merah Pesanan di Twitter
Polisi juga mengungkap kedua pemeran video kebaya merah tak serta merta membuat video tersebut. Mereka mengaku membuat video itu atas pesanan seseorang.
Kombes Farman mengatakan motif dan alasan pelaku memproduksi video bukan karena inisiatif sendiri. Video itu dibuat karena adanya pesanan melalui Twitter.
"Dikarenakan adanya pesanan konten dengan tema resepsionis hotel dari sebuah akun twitter," ujar Farman.
Farman kemudian menyebut kedua tersangka menerima pesanan membuat video dari direct message (DM) dari sebuah akun alter di Twitter. Pemesan video itu yang meminta dibuatkan adegan kebaya merah di hotel.
"Mereka memesan kamar hotel sesuai pesanan dengan memperagakan atau seolah sebagai karyawan hotel," ungkapnya.
Simak bayaran video kebaya merah di halaman selanjutnya.
Video Kebaya Merah Dibayar Rp 750.000
Kedua tersangka mengaku tak mematok harga dari pembuatan video pornonya. Namun untuk video kebaya merah, mereka menerima transferan Rp 750.000 dari pemesan melalui DM Twitter.
Uang itu selanjutnya diterima melalui akun pembayaran digital, baik dari ACS maupun AH.
"Melalui endorse di Twitter, lalu pengiriman via Telegram, kemudian pembayaran pakai payment gateway," tambah Farman.
Plh Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Harianto Rantesalu turut membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan per pesanan video keduanya menerima Rp 750.000.
"Awalnya AH menerima DM berisi permintaan tersebut dibayar sekitar Rp 750.000, dengan uang itu memesan kamar hotel sesuai pesanan dengan memperagakan atau seolah sebagai karyawan hotel," tuturnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 dan atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. ACS dan AH terancam pidana selama 5 tahun penjara.