Berita Jawa Timur

Temuan 92 Video Mesum Pria-Wanita Tersangka Kebaya Merah

Tim detikJatim - detikSulsel
Rabu, 09 Nov 2022 05:01 WIB
Surabaya -

Polisi menangkap pasangan pria dan wanita AH dan ACS pemeran video mesum kebaya merah yang dibuat di sebuah hotel di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Saat penyelidikan polisi menemukan 92 video mesum yang telah dibuat AH dan ACS.

"Kami temukan 92 part video porno," kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman seperti dilansir dari detikJatim, Rabu (9/11/2022).

AH dan ACS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 dan atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya kini terancam pidana penjara selama 5 tahun.


92 Video mesum AH dan ACS ditemukan polisi dari sejumlah barang bukti yang disita, salah satunya laptop. 94 Video itu dibuat dengan berbagai tema, yang di antaranya tema wanita kebaya merah.

Tak hanya video, AH dan ACS juga memproduksi foto-foto bugil. "Dan ada juga 100 foto nude," imbuh Farman.

Ternyata, AH dan ACS nekat memproduksi sejumlah video dan foto mesum karena adanya pemesan via aplikasi Twiiter. Keduanya lalu mengirim konten-konten itu kepada pemesan via aplikasi Telegram.

"Melalui endorse di Twitter, lalu pengiriman via Telegram," ungkap Farman.

Kedua tersangka mendapatkan upah dari setiap konten mesum yang dikirim ke pemesan. Untuk konten video kebaya merah, AH dan ACS mendapatkan upah Rp 750.000 yang dikirim pemesan melalui pembayaran digital.

"Pembayaran pakai payment gateway," kata Farman.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(nvl/hsr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork