Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menepis pernyataan adik Brigadir Yosua Hutabarat, Mahareza Rizky Hutabarat soal kamar khusus ajudan di rumah pribadinya Jalan Saguling, Jakarta Selatan. Sambo mengatakan hanya ada satu kamar untuk semua ajudan.
"Dari keterangan saksi ada beberapa yang kami sanggah, yang pertama bahwa di rumah Saguling tidak ada kamar khusus untuk salah satu ADC (aide de camp), itu ada kamar bersama," kata Ferdy Sambo saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dikutip dari detikNews, Selasa (1/11/2022).
Sambo juga mengungkapkan bahwa asisten rumah tangganya yang bernama Daryanto atau Kodir tidak pernah tinggal di Saguling. Sambo mengatakan Kodir tinggal di rumah dinasnya di Duren Tiga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk Kodir tidak tinggal di Saguling, tapi tinggal di Duren Tiga," kata Sambo.
Sambo kemudian membenarkan semua keterangan yang disampaikan Mahareza saat bersaksi hari ini.
"Yang lainnya benar," kata Sambo.
Ferdy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).
Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.
(hsr/sar)