Nikita Mirzani sempat menawarkan restorative justice (RJ) dengan Dito Mahendra usai ditetapkan tersangka terkait kasus pencemaran nama baik namun ditolak. Pihak Dito mengklaim proses RJ sudah pernah diupayakan di Polres Serang Kota namun Nikita Mirzani tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Dito, Yafet Rissy saat jumpa pers secara online, Sabtu (29/10/2022). Yafet awalnya menjelaskan bahwa kliennya tak akan melakukan proses RJ dengan Nikita Mirzani.
"Sekarang sudah tahap penyerahan tersangka dan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Serang, kami berpendapat restorative justice itu sudah merupakan kemustahilan," kata Yafet.
"Artinya tidak mungkin lagi ada proses perdamaian," sambung Yafet Rissy.
Yafet menegaskan ajakan restorative justice dari pihak Nikita sudah terlambat. Yafet lalu menjelaskan bahwa pada saat kasus ini masih tahap penyidikan di Polres Serang Kota, pendekatan restorative justice justru tidak digubris oleh pihak Nikita sendiri.
"Mengenai restorative justice ini sebetulnya sudah pernah diupayakan ketika masih proses penyidikan di Polres Serang Kota tapi undangan yang dari penyidik untuk melakukan mediasi dalam rangka perdamaian waktu itu kita datangi Polres, tapi Nikita Mirzani tidak hadir tanpa alasan sehingga restorative justice waktu itu tidak terjadi," tutur Yafet.
Yafet juga menyinggung proses RJ kini adalah hal yang mustahil. Ada persoalan formil yang tak dipenuhi oleh Nikita.
"Selain itu ada persoalan formil lain yang menyulitkan terjadinya restorative justice yaitu tersangka bukan seorang residivis," kata Yafet.
"Sementara kita tahu Nikita Mirzani pernah dipenjara melakukan tindak pidana. Persyaratan formil-nya itu tidak terpenuhi. Jadi restorative justice pada tahap ini adalah sebuah kemustahilan, tidak dapat terjadi," sambung Yafet.
Simak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak di halaman berikutnya..
(hmw/tau)