Penyelidikan Densus 88: Wanita Mau Terobos Istana Negara Diduga Terhubung NII

Penyelidikan Densus 88: Wanita Mau Terobos Istana Negara Diduga Terhubung NII

Tim detikNews - detikSulsel
Rabu, 26 Okt 2022 16:54 WIB
Jakarta -

Siti Elina (24), wanita yang membawa pistol dan mencoba menerobos Istana Negara, Jakarta Pusat, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Hasil penyelidikan Densus 88, Siti Elina diduga terhubung dengan kelompok radikalisme yang terkait dengan eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Negara Islam Indonesia (NII).

"Dari pemeriksaan sementara dan hasil analisis di Densus 88 ditemukan memang yang bersangkutan terhubung secara media sosial kepada beberapa akun yang kita indikasikan sebagai akun eks HTI maupun akun NII atau Negara Islam Indonesia," kata Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Kombes Pol Aswin Siregar dalam jumpa pers di Jakarta, dilansir dari detikNews, Rabu (26/10/2022).

Aswin melanjutkan, Densus juga menemukan 2 orang yang terhubung dengan NII Jakarta. Kedua orang itu dengan inisial BU dan JM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah pemeriksaan akun analisis dilakukan ditemukan dua orang lainnya yang juga terhubung dengan kelompok NII Jakarta. Yaitu seorang dengan atas nama BU dan atas nama JM. Di mana Bu dengan JM ini diketahui sudah berbaiat kepada amir atau kepada Negara Islam Indonesia," urai dia.

Atas hal itu, pihaknya menyimpulkan dalam kasus wanita todong pistol itu juga diterapkan Undang-Undang tentang penanggulangan tindak pidana terorisme. Densus 88 juga terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dalam melakukan penanganan.

ADVERTISEMENT

"Hasil koordinasi kita menyimpulkan bahwa penanganan ini harus melibatkan atau menerapkan undang-undang tentang penanggulangan tindak pidana terorisme. Oleh karena itu mulai dari kemarin kita sudah terus mulai berdampingan dengan penyidik Polda Metro Jaya untuk terus mendalami kasus ini," jelasnya.

Wanita Berpistol Terobos Istana Negara Jadi Tersangka

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi juga mengakui, Siti Elina mengarah pada kelompok radikalisme. Hal ini setelah pihaknya melakukan pemeriksaan.

"Setelah kami lakukan riksa (pemeriksaan), ternyata benar, Tersangka ini mengarah ke hal-hal berkait radikalisme dan teror," kata Hengki dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/10).

Untuk diketahui, polisi menangkap Siti Elina (24), wanita yang membawa pistol yang mencoba menerobos Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (25/10). Kini status Siti Elina sudah resmi jadi tersangka.

"Kami konstruksikan dengan UU Darurat Tahun 1951 tentang Penguasaan Senpi Ilegal,"

Selain itu, polisi menerapkan Pasal 335 KUHP kepada Siti Elina.

"Kita konstruksikan juga Pasal 335 KUHP karena adanya paksaan fisik dan psikis, sehingga petugas harus melakukan tindakan tegas, terukur, dan tetap humanis," katanya.

(sar/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads