Seorang remaja inisial JW (18) di Manado, Sulawesi Utara (Sulut) diduga menjadi budak seks ayah kandungnya inisial AA sejak 2014 hingga 2021 lalu atau sekitar 7 tahun. Pelaku kini ditangkap akibat aksi bejatnya tersebut.
"Kemarin (24/10) ada mengamankan pelaku kasus pencabulan terhadap anak kandung. Pelaku tak lain adalah papa kandung sendiri dengan inisial AA," ungkap Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso ketika ditemui detikcom di ruang kerjanya, Selasa (25/10/2022).
Sugeng membeberkan aksi bejat pelaku ini dilakukan sejak 2014 silam saat korban masih berusia 10 tahun di kediaman mereka di Kecamatan Wanea. Korban mengaku diperkosa pelaku hingga November 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban dicabuli sejak duduk di kelas 6 SD. Kejadian (pemerkosaan) sudah dilakukan berulang kali, sehingga anak atau korban ini sampai lupa berapa kali," bebernya.
Pelaku selalu mengancam akan membunuh ibu korban jika berani menceritakan perbuatannya kepada orang lain. Akibatnya korban menjadi takut buka mulut atas kejadian yang menimpanya bertahun-tahun.
"Papa kandung ini melakukan pengancaman terhadap anaknya bahwa akan membunuh ibu kandungnya apabila korban menyampaikan terkait kejadian yang dialami," katanya.
Aksi bejat AA terungkap setelah korban yang dalam keadaan mabuk usai menenggak minuman keras (miras) secara tidak sengaja menceritakan aksi pelaku kepada ibunya. Sehingga didesak kemudian membuka kejadian yang dialaminya.
"Korban saat itu sedang dalam keadaan setengah sadar karena mengkonsumi miras, kemudian ditegur ibunya. Sehingga korban menyampaikan kalimat yang menyebutkan bahwa bapaknya telah menggauli, telah setubuhi korban," jelas dia.
Ibu korban yang tidak terima dengan perlakuan ayah korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi. Apalagi korban menyebutkan jika telah diperkosa berulang kali sejak duduk di kelas 6 SD.
"Pelaku AA langsung diamankan kemarin," tukasnya.
(tau/sar)