Mantan Kadis PU Kabupaten Mamberamo Raya, Papua berinisial YSM ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan ruas Jalan Trimuris-Kasonaweja Mamberamo Raya Tahun 2019. Perbuatan YSM merugikan negara sebesar Rp 3,8 miliar.
"Hari ini kami menetapkan mantan Kadis PU Mamberamo Raya YSM sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan ruas jalan fiktif," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jayapura Lukas Alexander Sinuraya kepada wartawan, Senin (24/10/2022).
Alex mengatakan selain YSM pihaknya juga menetapkan direktur CV PIP berinisial JJH sebagai tersangka kedua. Kejari akan memanggil keduanya untuk diperiksa usai ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini baru penetapan tersangka. Segera akan kita panggil dan periksa mereka setelah berstatus tersangka," terangnya.
Alex menceritakan kasus dugaan korupsi tersebut terungkap usai Kejari melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi. Saat itu beberapa dokumen penting juga disita.
"Pembangunan ini fiktif. Dari anggaran senilai Rp 5,7 miliar. Senilai Rp 3,8 miliar telah dicairkan. Sementara untuk pembangunan jalan yang ditargetkan sepanjang 3 KM, sama sekali tidak dikerjakan oleh CV PIP," tuturnya.
Atas perbuatan para tersangka tersebut negara mengalami kerugian mencapai Rp 3,8 miliar. Kejari akan mendalami lebih jauh apakah ada pihak lain yang ikut menikmati uang hasil dugaan korupsi tersebut.
"Selain dokumen penting kami amankan sebagai barang bukti, ada 2 unit excavator disita di Mamberamo Raya. Diduga excavator ini bagian dari hasil korupsi," katanya.
Alex menambahkan keduanya kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2016 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Keduanya terancam hukuman maksimal seumur hidup dan paling ringan 4 tahun penjara," tegasnya.
(hsr/hmw)