3 Pemuda di Pinrang Bawa Kabur-Perkosa Gadis ABG Ditangkap!

3 Pemuda di Pinrang Bawa Kabur-Perkosa Gadis ABG Ditangkap!

Muhclis Abduh - detikSulsel
Senin, 24 Okt 2022 13:22 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Foto: Andhika Akbarayansyah
Pinrang -

Tiga pemuda di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi setelah membawa kabur dan memperkosa anak di bawah umur. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU Perlindungan Anak.

"Kami mengamankan tiga orang pelaku diduga membawa lari dan menyetubuhi anak di bawah umur," ungkap Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Muhalis kepada detikSulsel, Senin (24/10/2022).

Ketiga pelaku tersebut adalah Amran (21), Arnas (20), dan Muh Agung (17). Mereka ditangkap di Kampung Labolong, Kecamatan Mattiro Sompe, Pinrang pada Sabtu (22/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barang bukti yang diamankan bantal tidur, satu botol minuman keras dan satu unit sepeda motor," jelasnya.

Awalnya pelaku atas nama Amran menjemput korban yang masih berusia 13 tahun di rumahnya kemudian membawa korban ke rumah kosong di Kampung Labolong, Desa Mattongeng-Tongeng, Pinrang pada Senin (26/9) lalu. Di rumah kosong tersebut para pelaku mencekoki korban dengan minuman keras.

ADVERTISEMENT

"Pelaku mengajak minum minuman keras dan setelah tidak sadarkan diri para pelaku menyetubuhi korban," ungkap Muhalis.

Atas perbuatan pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 jo Pasal 76 UU No. 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55,56 KUHP.




(hsr/hmw)

Hide Ads