Polisi melakukan penahanan terhadap Selvi Ahmad Firdaus, tersangka kasus penipuan yang fotonya terpampang jelas di billboard salah satu ruas jalan di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Selvi ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Jumat pekan lalu.
"Iya benar sudah ditahan," ujar Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta kepada detikcom, Minggu (23/10/2022).
Kombes Helmi awalnya mengumumkan Selvi menjadi tersangka pada Rabu (19/10). Selvi dijerat UU ITE karena tindak pidana dan penipuan yang dilakukan tersangka menggunakan media sosial sebagai perantara utama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal yang disangkakan ini, selain konteks yang pidana yang berkaitan dengan UU ITE, tentu berkaitan dengan konteks penggelapan hak orang tapi yang dalam ruang penggelapan ITE," ujarnya.
Selvi menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Jumat (21/10). Pemeriksaan tersangka untuk memperdalam materi dugaan penipuan yang dilakukan dengan modus mengajak dan mengiming-imingi trip perjalanan murah ke luar negeri melalui media sosial.
Selvi kemudian ditahan dan mendekam di Rutan Mapolda Sulsel. Kendati demikian Kwarta mengaku belum bisa menjelaskan banyak hal.
"Senin (hari ini) kita rilis," ujar Kombes Helmi.
Penampakan Tersangka
Polisi juga merilis foto tersangka Selvi. Berdasarkan foto yang diterima detikSulsel, Minggu (23/10), tampak tersangka Selvi mengenakan baju tahanan oranye. Tersangka juga mengenakan jilbab berwarna ungu muda.
Selanjutnya tampak pula tersangka Selvi memakai masker biru yang digantung di dadanya. Namun foto Selvi memiliki coretan hitam pada area mata tersangka.
Pada foto lainnya, tampak tersangka berfoto bersama dengan sejumlah pria yang diduga sebagai penyidik kepolisian.
Foto Selvi SLV Travel Dipasang di Billboard...
Foto Selvi SLV Travel Dipasang di Billboard
Kasus ini bermula saat foto Selvi Ahmad Firdaus terpampang di billboard berukuran besar di Jalan Sultan Alauddin, Makassar. Keberadaan iklan billboard ini sontak menyita perhatian pengguna jalan hingga viral di media sosial.
Pantauan detikSulsel di lokasi, Jumat (23/9), papan iklan itu juga dilengkapi dengan tulisan 'Tolong kembalikan uang kami...!!'.
Selain itu, ada juga tulisan curhatan para korban. Mereka mengaku sebagai korban yang tersakiti karena dugaan kasus penipuan yang dilakukan oleh Selvi.
"Dari para korban travel yang kau sakiti..!!" demikian tulisan di iklan billboard tersebut.
![]() |
Salah satu pelapor di kasus penipuan ini, Magfirah Fahruddin mengaku bahwa Selvi atau terlapor telah membawa kabur dana Rp 3,3 miliar. Dia menjelaskan jumlah tersebut merupakan data terakhir dari seluruh korban yang ada.
"Kalau kemarin terakhir (total kerugian) Rp 3,3 miliar," ujar Magfirah kepada detikSulsel, Sabtu (24/9).
Menurut Magfirah, setiap trip yang disediakan perusahaan SLV Travel diikuti oleh kelompok peserta tertentu. Sebagai contohnya, kelompok Magfirah berjumlah 11 orang yang mana semuanya merupakan anggota keluarganya sendiri.
"Kalau yang total list ada 90-an. Tapi itu kan cuma perwakilan (kelompok), misalnya kayak saya tulis nama, tapi saya itu ada 11 orang," ujar Magfirah.