4 Tersangka Gasak Dana Nasabah Rp 3,9 M di Sulut Dilimpahkan ke Jaksa

Sulawesi Utara

4 Tersangka Gasak Dana Nasabah Rp 3,9 M di Sulut Dilimpahkan ke Jaksa

Trisno Mais - detikSulsel
Kamis, 20 Okt 2022 00:45 WIB
4 tersangka kasus pencurian dana nasabah di Manado, Sulut dilimpahkan ke jaksa.
Foto: 4 tersangka kasus pencurian dana nasabah di Manado, Sulut dilimpahkan ke jaksa. (Dok. Istimewa)
Manado -

Kasus pencurian data atau skimming yang menggasak dana nasabah Rp 3,9 miliar yang melibatkan 2 warga negara asing (WNA) Bulgaria, memasuki babak baru. Total empat tersangka dalam kasus tersebut akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado.

"Telah menerima penyerahan tahap II perkara tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum," kata Kasi Intelijen Kejari Manado Hijran Safar, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/10/2022).

Pelimpahan tahap II ini dilakukan penyidik Polda Sulut ini ke Kejari Manado, Rabu (19/10). Tersangka dan barang bukti diserahkan ke jaksa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua dari empat tersangka merupakan WNA asal Bulgaria yakni AS dan CW, sedangkan dua lainnya warga Indonesia inisial VK dan MS. Keempatnya akan segera disidangkan.

"Nanti setelah perkaranya dilimpahkan jaksa ke pengadilan, maka proses selanjutnya menunggu jadwal sidang yang ditentukan oleh hakim," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Hajran menjelaskan, keempat tersangka terbukti melakukan transaksi ilegal pada sekitar 229 nasabah. Total kerugian nasabah mencapai Rp 3,9 miliar.

"Jumlah kerugian sebesar Rp 3.961.746.000,00 dana milik nasabah Bank SulutGo sebanyak 229 nasabah," sebut dia.

Hajran menjelaskan, keempat tersangka melakukan aksinya di beberapa gerai mesin ATM Bank SulutGo (BSG). Bahkan pada pertengahan bulan Januari lalu, para pelaku diketahui melakukan transaksi tarik tunai dan transfer dana sebanyak 144 nasabah BSG sebesar Rp 1,7 miliar di beberapa mesin ATM bank lain di wilayah Denpasar, Bali.

"Tak sampai di situ, pada 30 Juni, para pelaku melakukan transaksi tarik tunai dan transfer dengan menggunakan kartu ATM palsu atau ilegal di 28 mesin ATM Bank Sulut Go di Kota Manado," tambahnya.

Ada pun rincian transaksi yang dimaksud, yakni melakukan transaksi tarik tunai sebesar Rp. 655.706.000. Lalu melakukan transaksi transfer ke 18 melalui indodax virtual milik salah satu bank BUMN sebesar Rp 3,3 miliar.

Diberitakan sebelumnya, Polda Sulut menangkap 4 pelaku pencurian data nasabah atau skimming yang menggasak dana nasabah Rp 3,7 miliar di Kota Manado. Dua dari empat pelaku merupakan warga negara asing (WNA) asal Bulgaria.

"(2 WNA Bulgaria) ya betul dan 2 wanita warga negara Indonesia," kata Dirkrimsus Kombes Nasriadi kepada detikcom, Sabtu (23/7).




(sar/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads