Pemilik SLV Travel, Selvi Ahmad Firdaus yang fotonya terpampang di billboard Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan. Kendati tersangka, Selvi belum ditahan penyidik.
"Sudah gelar (perkara) dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).
"Tinggal kemudian akan kita tindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap Selvi," sambungnya.
Kombes Helmi mengatakan tersangka Selvi melakukan penggelapan terhadap dana milik nasabah perusahaan travel yang dia kelola. Tersangka lantas dijerat UU ITE.
"Pasal yang disangkakan ini, selain konteks yang pidana yang berkaitan dengan UU ITE, tentu berkaitan dengan konteks penggelapan hak orang tapi yang dalam ruang penggelapan ITE," ujarnya.
2 Jenis Laporan Dugaan Penipuan Rp 3,3 M Wanita Bos Travel Makassar
Sebelumnya diberitakan, Selvi Ahmad Firdaus menghadapi dua jenis laporan sekaligus di Polda Sulsel. Kedua laporan itu terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan Rp 3,3 miliar hingga dugaan kasus pelanggaran UU ITE.
Dugaan penipuan dan penggelapan oleh Selvi diproses Ditreskrimum Polda Sulsel. Untuk laporan pelanggaran UU ITE diproses oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel.
"Penanganan penipuannya kan ada di Krimum, penanganan cyber-nya ada di Krimsus masalah terkait dengan online," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana kepada detikSulsel, Kamis (29/9).
Suartana menjelaskan dugaan penipuan dan penggelapan yang ditudingkan kepada Selvi bermula dari SLB Travel miliknya tidak memberangkatkan sejumlah pelanggan yang telah melunasi paket trip ke luar negeri. Sedangkan dugaan pelanggaran UU ITE lantaran Selvi diduga melakukan pemasaran perusahaannya melalui media sosial.
"ITE-nya itu kan merupakan transaksi yang berhubungan dengan online. Berkaitan dengan pemberian yang mengajak, memotivasi untuk ikut (bergabung), itu," katanya.
Simak Video "Video Pengakuan Pembakar Pos Polisi di Makassar: Nggak Tahu, Bodoh Saya"
(hmw/tau)