Berita Nasional

Bharada E Tak Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Pembunuhan Berencana Terhadap Yosua

Tim detikNews - detikSulsel
Selasa, 18 Okt 2022 13:47 WIB
Foto: Bharada E Jalani Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J (Wilda-detikcom)
Jakarta -

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E memastikan dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat sudah cermat. Sehingga Bharada E tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

"Ada beberapa catatan kami penasihat hukum di sini, dakwaannya sudah cermat, tepat. Kami putuskan untuk tidak ajukan eksepsi," kata kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, saat sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel dilansir detikNews, Selasa (18/10/2022).

Sehingga sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Untuk penentuan waktu sidangnya, hakim saat ini tengah berunding.


Bharada E Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana

Bharada E dan Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bharada E disebut tanpa ragu dan dengan sadar melakukan penembakan terhadap Yosua.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10).

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, sekitar pukul 15.28 WIB sampai 18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 (selanjutnya disebut Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga). Namun awal peristiwa bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang, yang merupakan rumah Ferdy Sambo (selanjutnya disebut sebagai Rumah Magelang).

Menurut jaksa, awalnya terjadi keributan antara Yosua dan Kuat Ma'ruf pada Kamis, 7 Juli 2022. Kemudian istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menelepon Eliezer dan Ricky yang berada di Masjid Alun-alun Magelang untuk pulang ke rumah.

Sesampai di rumah, Ricky dan Eliezer kemudian diminta Putri untuk memanggil Yosua agar menemuinya di kamar. Akan tetapi Ricky tidak langsung memanggil Yosua tetapi mengambil 2 senjata milik Yosua, yaitu senjata api HS dan senjata larang panjang jenis Steyr Aug, lalu menyimpannya ke kamar anak Ferdy Sambo dan Putri bernama Tribrata Putra Sambo.

"Ricky menghampiri Yosua yang berada di depan rumah lalu bertanya, 'Ada apaan, Yos?' dan dijawab 'Nggak tahu, Bang, kenapa Kuat marah sama saya'," jelas jaksa.

Kemudian Yosua diajak ke kamar Putri meski sempat menolak. Jaksa mengatakan kemudian Yosua bersama Putri berada di kamar tersebut berduaan selama 15 menit. Setelah itu, Yosua ke luar kamar dan Kuat Ma'ruf mendesak Putri melapor ke Ferdy Sambo.

"Kuat Ma'ruf mendesak Putri Candrawathi untuk melapor ke Ferdy Sambo dengan berkata, 'Ibu harus lapor Bapak biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga Ibu' meskipun saat itu Kuat Ma'ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," beber jaksa.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya..



Simak Video "Video: Hakim yang Vonis Mati Sambo Tak Dipilih Jadi Calon Hakim Agung"

(tau/tau)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork