Polda Metro Jaya menetapkan 4 orang polisi sebagai tersangka dalam kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Teddy Minahasa. Dari 4 polisi tersebut, 3 di antaranya berada di bawah Polda Metro Jaya.
"Sudah tersangka," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dilansir dari detikNews, Sabtu (15/10/2022).
Polisi yang ditetapkan tersangka tersebut sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Aipda AD, anggota Satresnarkoba Polres Jakbar;
2. Kompol KS, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok;
3. Aiptu J, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok; dan
4. AKBP Doddy Prawira Negara, Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar
Peran 4 Polisi
Dilansir dari detikNews, Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus ini dari pengungkapan pengedaran sabu yang dilakukan Satresnarkoba pada Senin (10/10) malam. Polisi saat itu menangkap seorang pelaku berinisial HE beserta barang bukti dua klip plastik berisi sabu dengan berat total 44 gram.
Polisi lalu melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap AR. Berdasarkan hasil interogasi, mereka mengaku mendapatkan barang itu dari AD.
"Setelah didalami, baru diketahui AD adalah anggota Polri aktif satuan Polres Jakbar. Dari keterangan, barang yang dimiliki AD didapat dari seorang anggota Polri juga berpangkat kompol," ujar Kapolres Metro Jakpus Kombes Komaruddin.
Polres Jakpus selanjutnya berkoordinasi dengan Kabid Propam Polda Metro Jaya dan Dirnarkoba Polda Metro Jaya.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa turut mengungkapkan alur kasus hingga Irjen Teddy Minahasa terjerat kasus. Hal itu bermula dari penangkapan Kompol KS yang merupakan Kapolsek Kalibaru dan Aiptu J.
"Setelah dikembangkan, KS mengaku mendapat dari Saudara L dan diamankan di Kedoya 12 Oktober bersama Saudara A. Ditemukan barang bukti 1 kg sabu," kata Kombes Mukti.
Dari hasil pengembangan, akhirnya diketahui ada keterlibatan AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukit Tinggi Polda Sumbar yang kini menjabat Kabagada Rolog Sumbar. AKBP D diamankan di Cimanggis dengan barang bukti 2 kg sabu
"D mengaku menggunakan Saudara A sebagai perantara dengan L. Dari D dan L, menemukan adanya keterlibatan Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali BB 5 kg sabu dari Sumbar," ujarnya.
"Di mana telah menjadi 3,3 kg sabu yang kita amankan dan 1,7 kg yang sudah dijual Saudara DG yang telah diedarkan di Kampung Bahari," sambungnya.
Irjen Teddy Minahasa Tersangka
Irjen Teddy Minahasa akhirnya ikut ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus narkoba ini. Penetapan tersangka itu sudah berdasarkan gelar perkara.
"Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bapak TM sebagai saksi. Tadi siang kita sudah gelar perkara dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam, dan Ditkum," ucap Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (14/10).
Irjen Teddy Minahasa yang ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba terancam hukuman mati. Sejumlah pasal akan didakwakan kepada Teddy.
"Untuk pasal yang kami terapkan adalah Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat jumpa pers, Jumat (14/10).